DPRD dan Pemko Bukittinggi Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2026, Jadi Dasar Penyusunan Perubahan APBD
Bukittinggi, MataJurnalist.com_DPRD Kota Bukittinggi menggelar rapat paripurna dengan agenda tunggal Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026, Senin (3/8/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Bukittinggi Syaiful Efendi didampingi Wakil Ketua DPRD Zulhamdi Nova Candra dan Benni Yusrial. Paripurna turut dihadiri Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias bersama Wakil Wali Kota Ibnu Asis, anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala OPD, niniak mamak, bundo kanduang, serta insan pers.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Syaiful Efendi menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Bukittinggi telah menyampaikan Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD pada 20 Juli 2026. Selanjutnya, dokumen tersebut dibahas secara intensif oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
"Alhamdulillah, proses pembahasan telah selesai dilaksanakan. Hasilnya telah disampaikan dalam rapat gabungan komisi dan paripurna internal pada 31 Juli 2026. Hari ini kita melaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama sebagai bentuk persetujuan terhadap hasil pembahasan tersebut," ujar Syaiful.
Sebelum penandatanganan dilakukan, rapat mendengarkan laporan Badan Anggaran DPRD yang dibacakan juru bicara Banggar, Yerri Amiruddin.
Dalam laporannya, Yerri menyampaikan bahwa Badan Anggaran DPRD bersama TAPD telah menyelesaikan pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026. Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, Banggar merekomendasikan agar DPRD menyetujui perubahan dokumen kebijakan anggaran tersebut untuk kemudian ditetapkan melalui penandatanganan nota kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Bukittinggi.
Sementara itu, Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias menegaskan bahwa Perubahan KUA dan Perubahan PPAS bukan sekadar dokumen yang berisi angka-angka anggaran, melainkan menjadi arah kebijakan pembangunan daerah yang akan menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun program dan kegiatan.
"Dokumen ini merupakan arah kebijakan pembangunan yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Setiap kebijakan yang tertuang di dalamnya merupakan hasil penelaahan secara komprehensif terhadap kemampuan keuangan daerah, kebutuhan pelayanan publik, prioritas pembangunan, serta berbagai tantangan yang dihadapi pemerintah daerah," kata Ramlan.
Menurutnya, penyusunan perubahan KUA dan PPAS juga mencerminkan harmonisasi antara aspirasi masyarakat yang disalurkan melalui DPRD dengan arah pembangunan yang direncanakan pemerintah daerah. Dinamika selama proses pembahasan, lanjutnya, merupakan bagian dari mekanisme demokrasi dalam menghasilkan kebijakan publik yang berkualitas.
Ramlan mengapresiasi proses pembahasan yang berlangsung secara intensif dan konstruktif antara Badan Anggaran DPRD, TAPD, serta seluruh perangkat daerah hingga akhirnya tercapai kesepakatan terhadap Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026.
"Kesepakatan yang kita capai hari ini bukanlah akhir dari proses penyusunan anggaran, melainkan menjadi landasan penting dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Sinergi dan komitmen yang telah terbangun harus terus dijaga agar perubahan APBD yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat, mendukung pencapaian sasaran pembangunan daerah, serta menjaga keberlanjutan fiskal daerah," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota juga memaparkan postur Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 yang telah disepakati, diantaranya :
Mengakhiri sambutannya, Ramlan menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, Tim Anggaran Pemerintah Daerah, serta seluruh perangkat daerah yang telah memberikan perhatian, masukan, dan kontribusi selama proses pembahasan.
Ramlan, berharap seluruh tahapan penyusunan Perubahan APBD 2026 dapat terus dikawal dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan keberpihakan kepada kepentingan masyarakat.
"Setiap rupiah anggaran yang dialokasikan harus benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemajuan Kota Bukittinggi dan kesejahteraan masyarakat," tutup Ramlan.
Usai penyampaian laporan Badan Anggaran dan sambutan Wali Kota, rapat paripurna dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2026 oleh pimpinan DPRD dan Wali Kota Bukittinggi, sebagai dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.***
Pewarta : sutan mudo




Komentar0