BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan 1,5 Kg Sabu Asal Aceh, Tiga Kurir Diamankan di Bukittinggi


Bukittinggi, MataJurnalist.com_Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat kembali mencatatkan prestasi gemilang dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Kali ini, tim gabungan dari BNNP Sumbar, BNNK Payakumbuh, dan BNNK Pasaman Barat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat ±1,5 kilogram yang dibawa dari Provinsi Aceh.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, (13 /5/2025), sekitar pukul 09.30 WIB, di Pool Bus PT Antar Lintas Sumatera (ALS), Jalan Soekarno Hatta No. 88, Simpang Limau, Kota Bukittinggi.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen yang diperoleh oleh Tim Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumatera Barat pada Senin, 12 Mei 2025 pukul 17.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan akan adanya pengiriman narkotika jenis sabu dari Aceh menggunakan bus ALS.

Menindaklanjuti informasi itu, tim gabungan segera melakukan pengawasan ketat di perbatasan Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Pada Selasa pagi pukul 07.36 WIB, sebuah bus ALS yang dicurigai melintas perbatasan. Tim langsung melakukan pembuntutan secara cermat hingga bus tersebut tiba di Pool ALS Bukittinggi.

Setibanya bus di lokasi sekitar pukul 09.30 WIB, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan tiga orang tersangka, yakni AL (41) asal Bireuen, N (24) asal Aceh Utara, dan S (38) asal Aceh Timur.
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan paket-paket sabu yang disembunyikan secara tersembunyi di tubuh para pelaku dengan modus kamuflase yang cukup rapi.

Pada tersangka N, ditemukan dua paket besar sabu yang disembunyikan di lipatan celana bagian perut dan dibalut dengan lakban hitam.

Tersangka AL menyembunyikan satu paket besar sabu di dalam kaus kaki abu-abu yang dikenakan di balik celana dalam.

Sedangkan tersangka S membawa tiga paket sabu, dua di antaranya disimpan di dalam sepatu, dan satu lagi di dalam celana dalam.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 1 paket besar sabu yang dibalut lakban hitam, 2 paket besar sabu yang dibalut lakban hitam, dan 3 paket sedang sabu yang dibungkus plastik bening, Estimasi total berat lebih kurang 1.500 gram

Selain narkotika, petugas juga mengamankan barang bukti non-narkotika berupa 1 buah buku rekening dan 3 kartu ATM, 5 unit handphone berbagai merek, dan 1 buah dompet warna coklat

Berdasarkan pengakuan awal salah satu tersangka, sabu tersebut berasal dari seorang pengedar di wilayah Bireuen, Aceh.

Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Brigjen Pol. Dr. Ricky Yanuarfi, S.H., M.Si., Kepala BNNP Sumatera Barat, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran gelap narkotika di wilayah Sumbar.

“Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa jaringan pengedar masih terus mencari celah. Namun kami tidak akan tinggal diam. Kami terus meningkatkan pengawasan dan kewaspadaan untuk menjaga Sumatera Barat dari ancaman narkoba,” tegas Brigjen Ricky.

Ia juga mengajak masyarakat untuk turut aktif dalam pemberantasan narkoba "Narkotika adalah musuh bersama yang merusak generasi. Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi dan melaporkan aktivitas mencurigakan,” tambahnya.

BNNP Sumatera Barat menegaskan komitmennya untuk terus membasmi jaringan peredaran gelap narkotika dan mengajak seluruh elemen masyarakat bersatu dalam menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba, pungkas Brigjen Ricky.***

Pewarta : sutan mudo 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Posting Komentar

- Advertisment -