Pedoman Media Siber
Kemerdekaan
berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak
asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di
Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat,
kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media
siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar
pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi,
hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang
Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi
pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan
Media Siber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
Media
Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan
melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan
Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan
Pers.
Isi Buatan Pengguna (User Generated
Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh
pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara,
video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber,
seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
2. Verifikasi dan keberimbangan berita
Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.Berita
yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang
sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
Ketentuan
dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat: Berita benar-benar
mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak.
Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten.
Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai.
Media
memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih
memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu
secepatnya.
Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama,
di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
Setelah memuat
berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi,
dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada
berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum
terverifikasi.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
Media
siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan
Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999
tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang
dan jelas.
Media siber mewajibkan setiap
pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses
log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi
Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
Dalam
registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi
persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan.
Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul.
Tidak
memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku,
agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan
kekerasan;
Tidak memuat isi diskriminatif atas
dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan
martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
Media
siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi
Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib
menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai
melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan
di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
Media
siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi
setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir
(c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam
setelah pengaduan diterima.
Media siber yang
telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak
dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan
isi yang melanggar ketentuan pada butir (c). Media siber bertanggung
jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil
tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir
(f).
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Ralat,
koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik
Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers. Ralat,
koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat,
dikoreksi atau yang diberi hak jawab. Di setiap berita ralat, koreksi,
dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau
hak jawab tersebut. Bila suatu berita media siber tertentu
disebarluaskan media siber lain, maka:
Tanggung
jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang
dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di
bawah otoritas teknisnya;
Koreksi berita yang
dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber
lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu; Media
yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan
koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan
atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat
hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
Sesuai
dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab
dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000
(Lima ratus juta rupiah).
5. Pencabutan Berita
Berita
yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran
dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa
depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan
khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
Media
siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal
yang telah dicabut. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan
pencabutan dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
Setiap
berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib
mencantumkan keterangan ”advertorial”, ”iklan”, ”ads”, ”sponsored”, atau
kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah
iklan.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).
Posting Komentar