GUO9GpGoBSrpBUW9TSG0TUApTA==

Penguatan Kelembagaan, Kunci Efektivitas Pengawasan Pemilu 2025, Bawaslu Bukittinggi Gelar Fasilitasi Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan


Bukittinggi, MataJurnalist.com_Dalam rangka menjalankan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai penyelenggara pengawasan Pemilu tahun 2025, Bawaslu Kota Bukittinggi menggelar kegiatan Fasilitasi Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan pada Senin, (23/6), bertempat di Kantor Bawaslu Kota Bukittinggi.

Kegiatan ini dihadiri Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Alni, S.H., M.Kn., bersama tiga Komisioner Bawaslu Kota Bukittinggi, yaitu Ketua Bawaslu Bukittinggi Ruzi Haryadi, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Eri Vatria, serta Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Ridwan Afandi. Turut hadir pula jajaran sekretariat dan tim teknis Bawaslu.

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Provinsi Sumbar, Alni, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan kelembagaan Bawaslu sebagai badan pengawas Pemilu yang independen. 

“Fasilitasi pembinaan ini bertujuan untuk mendukung dan memperkuat peran, fungsi, serta kapasitas kelembagaan Bawaslu dalam menjalankan pengawasan Pemilu yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan,” ujarnya.

Alni menegaskan bahwa penguatan kelembagaan adalah kunci sukses penyelenggaraan demokrasi yang sehat. Hal ini membutuhkan dukungan lintas sektor serta kemitraan berkelanjutan, dari tingkat pusat hingga ke daerah.

Kemudian, Ia juga menyoroti pentingnya sistem kelembagaan yang adaptif dan mampu menjawab tantangan pengawasan pemilu di era digital saat ini, seperti politik uang, penyebaran hoaks, dan pelanggaran netralitas penyelenggara negara.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Bukittinggi, Ruzi Haryadi, menjelaskan bahwa dasar hukum keberadaan Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu termuat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, yang menegaskan kedudukan Bawaslu sebagai lembaga tetap yang memiliki kewenangan penuh dalam mengawasi seluruh tahapan Pemilu, menerima laporan pelanggaran, serta menangani dan menyelesaikan sengketa Pemilu.

“Bawaslu telah mengalami transformasi kelembagaan sejak awal berdirinya pengawasan pemilu di Indonesia pada tahun 1982. Awalnya sebagai Panwaslak yang bersifat ad hoc, lalu berkembang menjadi Bawaslu sebagai lembaga permanen sejak tahun 2008,” jelas Ruzi.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara komisioner dan sekretariat dalam upaya penguatan kelembagaan, khususnya dalam hal penyusunan anggaran dan kebijakan internal. 

“Sinergi dan soliditas internal akan memperkuat kinerja Bawaslu dalam menghadapi tantangan Pemilu serentak 2024 dan Pilkada 2025 mendatang,” tambahnya.

Dalam forum ini juga dibahas perkembangan kelembagaan Bawaslu pasca diberlakukannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta langkah-langkah strategis untuk meningkatkan kapasitas pengawasan secara berkelanjutan. 

Tantangan eksternal seperti praktik politik uang, ketidaknetralan ASN, dan disinformasi menjadi fokus perhatian yang harus dihadapi dengan pendekatan kelembagaan yang kuat dan profesional.

Kegiatan fasilitasi ini diharapkan menjadi momentum penting bagi Bawaslu Kota Bukittinggi dalam memperkuat kelembagaan dan meningkatkan kualitas pengawasan Pemilu, guna mewujudkan Pemilu yang demokratis, transparan, dan akuntabel, pungkasnya.

Pewarta : sutan mudo 

Komentar0

Type above and press Enter to search.