GUO9GpGoBSrpBUW9TSG0TUApTA==

Pertumbuhan Koperasi Sumbar Tercepat di Sumatera, Asril Tekankan Pentingnya Perda Perlindungan Koperasi

Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Komisi II, Asril SE, didampingi oleh Kabid Pemberdayaan Koperasi Dinas Koperasi Sumbar, Hilma, menghadiri Sosialisasi Perda (Sosper) di UPTD Balai Pelatihan dan Penyuluhan Pertanian Bukittinggi pada Selasa (26/8/2025).

Bukittinggi MataJurnalist.com_Pertumbuhan koperasi di Sumatera Barat tercatat sebagai yang tercepat nomor satu di wilayah Sumatera dan menempati peringkat empat secara nasional. Hal ini disampaikan oleh Hilma, perwakilan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumbar, dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil, Selasa (26/8/2025) di UPTD Balai Pertanian dan Penyuluhan Pertanian Bukittinggi.

Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri ratusan peserta dari berbagai kalangan. Anggota DPRD Provinsi Sumbar, Asril SE, yang juga hadir, menegaskan bahwa keberadaan Perda ini sangat penting agar koperasi tidak terpinggirkan oleh arus kapitalisme, ucapnya.

“Asumsinya sederhana, kalau Perda ini tidak ada, maka ekonomi rakyat akan dikuasai oleh kapitalisme. Pemerintah punya kewajiban melakukan pembinaan, pelatihan, serta menyediakan sarana dan prasarana untuk kelompok masyarakat dan koperasi. Namun, pemerintah tidak bisa membantu perorangan,” tegas Asril.

Ia juga menjelaskan bahwa masyarakat harus membiasakan diri membentuk kelompok atau koperasi agar bantuan pemerintah bisa tepat sasaran, kata Asril.
 “Pemerintah akan kesulitan menjalankan program jika masyarakat tidak mau berkelompok. Karena itu, dalam pengajuan proposal harus jelas dan legal. Jika data tidak lengkap atau asal-asalan, proposal pasti gagal. Tapi kalau sesuai jalur dan diajukan melalui dinas terkait, tentu akan dieksekusi,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Hilma menegaskan bahwa pemerintah siap membantu mencarikan peluang untuk meningkatkan perekonomian masyarakat melalui koperasi. 

Menurutnya, prinsip dasar koperasi mencakup kekeluargaan, kemanusiaan, kepastian hukum, persaingan usaha sehat, demokrasi ekonomi, kebersamaan, efisiensi berkeadilan, keberlanjutan, kemandirian, dan kesatuan.

“Tujuan dari Perda ini adalah memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam menumbuhkan dan melindungi koperasi, meningkatkan kemampuan dan daya saing, serta menjadikan koperasi sebagai pelaku ekonomi yang tangguh, profesional, dan mandiri,” jelas Hilma.

Berdasarkan data Dinas Koperasi dan UKM Sumbar, jumlah koperasi di Sumatera Barat saat ini mencapai 1.625 unit. Di Kota Bukittinggi sendiri terdapat 24 koperasi yang tersebar di berbagai kelurahan, sedangkan di Kabupaten Agam jumlahnya mencapai 92 koperasi.***

Pewarta : sutan mudo 

Komentar0

Type above and press Enter to search.