Suasana Rapat Koordinasi dalam rangka pengawasan dan pencegahan pada Triwulan II Tahun 2026. 

Bukittinggi, MataJurnalist.com_Seiring dengan berlangsungnya proses Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bukittinggi menggelar Rapat Koordinasi dalam rangka pengawasan dan pencegahan pada Triwulan II Tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin (20/4/2026) di Kantor Bawaslu Kota Bukittinggi.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Bukittinggi, Ruzi Haryadi, didampingi Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Eri Vatria, serta Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Ridwan Afandi, beserta jajaran. Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan KPU Kota Bukittinggi dari Divisi Perencanaan Data dan Informasi, M. Utche Pradana, serta awak media.

Eri Vatria menyampaikan bahwa kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, M. Khadafi. Namun, karena yang bersangkutan sedang menjalankan tugas di Payakumbuh, penyampaian materi dilakukan secara daring melalui Zoom.

Dalam arahannya, Eri Vatria menekankan pentingnya pemahaman mengenai proses Coklit (Pencocokan dan Penelitian) dan Coktas (Coklit Terbatas) kepada seluruh pihak terkait, khususnya KPU, guna memastikan akurasi data pemilih.

Sementara itu, M. Utche Pradana menjelaskan bahwa KPU Kota Bukittinggi telah melaksanakan kegiatan Coktas pada 13–14 April 2026. Kegiatan tersebut melibatkan 43 sampel pemilih dengan kategori usia lanjut mendekati 100 tahun serta pemilih yang terindikasi telah meninggal dunia. Coktas dilaksanakan di 24 kelurahan di Kota Bukittinggi dengan melibatkan komisioner dan staf sekretariat KPU.

“Coktas merupakan metode pemutakhiran data pemilih yang dilakukan secara terbatas dengan fokus pada validasi lapangan terhadap data bermasalah, seperti pemilih yang meninggal dunia, pindah domisili, atau terdata ganda. Tujuannya adalah memastikan daftar pemilih tetap akurat dan mutakhir,” jelasnya.

Dari hasil pelaksanaan Coktas, ditemukan sejumlah permasalahan di lapangan, di antaranya data pemilih yang masih tercatat namun yang bersangkutan sudah tidak lagi berdomisili di alamat tersebut, serta pemilih yang telah meninggal dunia tetapi masih tercantum dalam daftar.

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa Coklit merupakan proses pemutakhiran data pemilih secara menyeluruh menjelang Pemilu, sedangkan Coktas bersifat lebih spesifik dan terfokus pada validasi data pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) atau pemilih baru dalam skema PDPB.

Di sisi lain, KPU Kota Bukittinggi juga telah melaksanakan rapat pleno terbuka untuk pemutakhiran data pemilih berkelanjutan Triwulan I Tahun 2026. Rapat tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti Bawaslu, Disdukcapil, kepolisian, serta instansi terkait lainnya, dengan tujuan menjaga akurasi dan validitas data pemilih secara berkala, ucapnya.

Program pemutakhiran data pemilih ini dilakukan setiap tiga bulan sekali sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kualitas data pemilih pasca pemilu dan sebagai persiapan menuju Pemilu 2029.

Dalam sambutannya saat membuka kegiatan, Ketua Bawaslu Kota Bukittinggi, Ruzi Haryadi, menegaskan pentingnya sinergi antar lembaga dalam proses pemutakhiran data pemilih. Ia juga menekankan bahwa pengawasan yang optimal menjadi kunci untuk mencegah potensi pelanggaran serta memastikan hak pilih masyarakat tetap terlindungi.

“Kami berharap melalui koordinasi ini, seluruh pihak dapat berperan aktif dalam menjaga keakuratan data pemilih, sehingga proses demokrasi ke depan dapat berjalan dengan lebih baik dan berkualitas,” tutupnya.***

Pewarta : sutan mudo