Foto Istimewa : Tim Kejari Bukittinggi saat melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka inisial YY dengan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan biaya pengelolaan Pasar Atas Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2020 dan Fasilitasi Pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan Tahun 2021.
Bukittinggi MataJurnalist.com_Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi merampungkan proses tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran pengelolaan Pasar Atas Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2020 dan Fasilitasi Pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan Tahun Anggaran 2021.
Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bukittinggi terhadap tersangka berinisial YY, Selasa (29/9/2026), di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bukittinggi, Dody Susistro, saat dikonfirmasi Rabu (30/9/2026), mengatakan proses tahap II dilaksanakan setelah berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap atau P-21.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Tim JPU melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti,” ujar Dody.
Menurutnya, tahapan tersebut merupakan bagian penting dalam proses penanganan perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Padang.
Usai pelaksanaan tahap II, Kejari Bukittinggi melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Padang. Dalam masa penahanan tersebut, JPU akan mempersiapkan surat dakwaan dan melengkapi administrasi perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Padang.
Tersangka dalam proses tahap II juga didampingi oleh penasihat hukumnya.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pekerjaan jasa kebersihan gedung Pasar Atas Kota Bukittinggi. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Sumatera Barat Nomor PE.04.03/SR-1164/PW03/5/2023 tanggal 16 Juni 2023, total kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp811.159.354,26.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp413.453.651 merupakan kerugian keuangan negara yang diduga ditimbulkan akibat perbuatan tersangka YY bersama sejumlah pihak dalam pelaksanaan pekerjaan periode Februari hingga Desember 2021.
Sebelumnya, tersangka YY ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Agustus 2023. Karena tidak memenuhi panggilan penyidik, yang bersangkutan kemudian masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 1 Desember 2023.
Setelah hampir tiga tahun menjadi DPO, YY berhasil diamankan Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI melalui Satgas SIRI bersama jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (3/7/2026).
Dalam proses penyidikan sebelumnya, Kejari Bukittinggi telah memeriksa puluhan saksi, menghadirkan ahli, serta mengamankan ratusan dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut. Penyidik juga menggunakan hasil audit BPKP sebagai dasar penghitungan kerugian keuangan negara.
Atas perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, tersangka juga disangkakan secara subsidair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dengan selesainya tahap II, perkara tersebut kini memasuki tahap penuntutan. Selanjutnya, JPU Kejari Bukittinggi akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor Padang untuk menjalani proses persidangan.
Dalam pemberitaan ini, seluruh dugaan tindak pidana dan kerugian negara tetap merupakan bagian dari perkara yang akan diuji dalam persidangan, sesuai pembuktian dan putusan pengadilan.***
Pewarta : sutan mudo


Komentar0