Kondisi gajah Zidan yang berada TMSBK Bukittinggi menjadi perhatian setelah informasi mengenai kondisi satwa tersebut kurang perhatian oleh pemerintah Kota, beredar luas di media sosial.
Bukittinggi MataJurnalist.com_Kondisi gajah jantan Sumatera bernama Zidan yang berada di Taman Marga Satwa dan Budaya Kinantan (TMSBK) Bukittinggi menjadi perhatian setelah informasi mengenai kondisi satwa tersebut beredar luas di media sosial.
Untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, Pemerintah Kota Bukittinggi menggelar jumpa pers bersama awak media, Senin (14/9/2026), di Aula Balai Kota Bukittinggi.
Pertemuan tersebut dihadiri Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias, Sekda Rismal Hadi, Kepala Dinas Pariwisata Rofie Hendria, Kepala Dinas Kominfo Asrar Fernando, serta sejumlah pejabat terkait dan puluhan wartawan.
Wali Kota Ramlan Nurmatias menegaskan, seluruh satwa yang berada di TMSBK merupakan satwa yang dilindungi negara. Karena itu, setiap langkah penanganan terhadap satwa harus dikoordinasikan dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat.
“Pemko Bukittinggi tidak bisa melakukan tindakan di luar kewenangan tanpa BKSDA. Semua binatang yang dilindungi berada dalam pantauan BKSDA,” tegas Ramlan.
Menurut Ramlan, Pemko Bukittinggi telah enam kali menyurati BKSDA terkait kondisi Zidan. Namun, dari enam surat tersebut, baru satu yang mendapat respons, katanya.
Ramlan, menilai penanganan satwa dilindungi membutuhkan koordinasi yang cepat antara pemerintah daerah, pengelola TMSBK, dokter hewan, pawang atau mahout, serta BKSDA.
“Kita wajib melaporkan kepada BKSDA. Pemko tidak bisa melakukan tindakan sendiri terhadap satwa yang dilindungi,” ujarnya.
Terkait kemungkinan pemindahan Zidan ke Taman Satwa Kandi, Sawahlunto, Ramlan mengatakan Pemko pada prinsipnya tidak keberatan apabila keputusan tersebut ditetapkan oleh pihak yang berwenang.
“Kalau memang dipindahkan, silakan saja. TMSBK ini kan lokasi tempat pemeliharaan. Kalau menyangkut kondisi hewan atau binatang, tentu kita serahkan kepada BKSDA. Itu bukan kewenangan kita di pemerintah kota,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata Bukittinggi Rofie Hendria menjelaskan, pihak TMSBK selama ini telah berupaya memberikan perawatan terhadap Zidan.
Zidan telah berada di TMSBK selama sekitar 25 tahun. Gajah tersebut masuk pada 2001 dari Pusat Latihan Gajah (PLG) Sebanga, Riau, ketika berusia sekitar sembilan tahun.
Rofie mengatakan, perubahan perilaku Zidan mulai terlihat sejak 2022. Satwa tersebut menjadi lebih agresif yang diduga berkaitan dengan periode musth atau peningkatan hormon pada gajah jantan.
Kondisi itu, kata Rofie, membuat Zidan sulit ditangani dan beberapa kali melukai pawang, petugas, serta gajah betina koleksi TMSBK bernama Lia.
“Eskalasi perilaku yang semakin tak terkendali ini membuat mahout berpengalaman yang mendampingi Zidan akhirnya mengundurkan diri pada Juni 2024 karena merasa tidak sanggup lagi menanganinya,” jelas Rofie.
Selain persoalan perilaku, Zidan juga pernah mengalami gangguan kesehatan, termasuk luka abses pada bagian pinggul kiri akibat kebiasaan tidur dengan posisi berbaring ke kiri.
Menurut Rofie, penanganan medis telah dilakukan beberapa kali bersama dokter hewan, termasuk melalui tindakan pembiusan pada Maret 2023, April 2024 dan Mei 2024 untuk pengobatan luka serta pengambilan sampel.
Penanganan berikutnya dilakukan pada 21 Januari 2025 untuk mengobati luka pada kaki depan, mengganti rantai, serta memindahkan ikatan rantai dari kaki kanan ke kaki kiri. Dalam penanganan tersebut, TMSBK mendapat bantuan tiga mahout dari Taman Satwa Kandi Sawahlunto.
Rofie mengatakan, kondisi agresivitas Zidan yang dinilai semakin berisiko membuat TMSBK bersama BKSDA dan tim dokter hewan harus mengambil langkah pengamanan.
Saat ini, Zidan ditempatkan di kandang tidur dengan rantai pada kaki kiri bagian depan dan belakang. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keselamatan petugas, memudahkan pembersihan kandang, sekaligus memastikan pemberian pakan dan multivitamin tetap berjalan.
“Kami selalu berupaya mencurahkan perhatian maksimal, memberikan perawatan terbaik, serta memenuhi kebutuhan pakan dan kesehatan yang layak bagi Gajah Zidan di tengah situasi yang ada,” ujar Rofie.
Pemko Bukittinggi, lanjutnya, juga telah menyurati Kementerian Kehutanan melalui BKSDA Sumatera Barat agar dilakukan evakuasi Zidan ke lembaga konservasi lain yang memiliki fasilitas lebih memadai untuk menangani satwa dengan kondisi khusus.
Persoalan tersebut juga telah disampaikan kepada tim ahli yang melakukan sertifikasi TMSBK. Bahkan, saat kunjungan Menteri Kehutanan ke TMSBK pada 2025, masalah Zidan disebut telah disampaikan secara langsung, pungkas Rofie.***
Pewarta : sutan mudo


Komentar0