GUO9GpGoBSrpBUW9TSG0TUApTA==

DPRD dan Pemko Bukittinggi Sepakati Perda SPBE dan RPPLH 2025–2055, Wali Kota Sampaikan Ranperda Perubahan APBD 2025


DPRD dan Pemko Bukittinggi Sepakati Perda SPBE dan RPPLH 2025–2055.

Bukittinggi, MataJurnalist.com_ Pemerintah Kota (Pemko) bersama DPRD Bukittinggi menyetujui dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) strategis, yakni Ranperda Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta Ranperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) 2025–2055. Kesepakatan itu dicapai dalam rapat paripurna yang berlangsung sehari penuh di Gedung DPRD Bukittinggi, Kamis (4/9/2025).

Selain menyetujui dua Ranperda tersebut, Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, juga menghantarkan Ranperda Perubahan APBD 2025 untuk dibahas lebih lanjut oleh DPRD.

DPRD Sepakati Dua Perda Strategis
Ketua DPRD Bukittinggi, Syaiful Efendi, menyampaikan bahwa kedua Ranperda telah melalui fasilitasi Gubernur Sumatera Barat dan pembahasan intensif antara panitia khusus (Pansus) dengan SKPD terkait.

“Alhamdulillah, hasil pembahasan telah kita bacakan hari ini, dan seluruh fraksi sepakat untuk menyetujui dua Ranperda ini menjadi perda,” jelas Syaiful.

Sementara itu, Juru Bicara Pansus SPBE, Elfianis, menegaskan bahwa pemerintah daerah berkewajiban menjamin hak publik memperoleh informasi sesuai regulasi. Kehadiran Perda SPBE akan memperkuat akuntabilitas dan meningkatkan efektivitas pelayanan publik.

“Beberapa pasal telah disesuaikan dengan arahan fasilitasi gubernur serta aturan yang lebih tinggi, termasuk menyesuaikan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 dan Permen Kominfo Nomor 4 Tahun 2024. Ada juga sejumlah pasal yang dihapus dan akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Kepala Daerah,” jelasnya.

Di sisi lain, Ketua Pansus RPPLH, Yerry Amiruddin, menekankan pentingnya perencanaan jangka panjang dalam pengelolaan lingkungan hidup. Menurutnya, kerusakan sumber daya alam menimbulkan kerugian besar yang tidak selalu dapat dipulihkan.

“Persoalan lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Karena itu, RPPLH 2025–2055 ini akan menjadi payung hukum agar pembangunan di Bukittinggi tetap berjalan seimbang dengan pelestarian lingkungan hidup,” ujarnya.

Enam fraksi DPRD Bukittinggi menyampaikan pandangan akhir dan seluruhnya menyatakan setuju, Fraksi NasDem dibacakan oleh M. Taufik Tuanko Mudo, PKS dibacakan Arnis Malin Palimo, PPP–PAN dibacakan oleh Dede Suriadi Harahap, Gerindra dibacakan Zulkhairahmi, Karya Kebangsaan dibacakan Amrizal, serta Demokrat dibacakan oleh Vina Kumala.

Dalam pemaparan Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menyampaikan apresiasi atas komitmen DPRD yang telah membahas secara komprehensif dua perda tersebut.

“Perda SPBE merupakan tindak lanjut dari Perpres 95 Tahun 2018. Penerapannya diharapkan dapat mempercepat pelayanan publik, meningkatkan efisiensi aparatur, transparansi, partisipasi masyarakat, sekaligus mencegah maladministrasi. Sedangkan RPPLH 2025–2055 adalah dokumen strategis yang akan menjaga keberlanjutan lingkungan hidup selama 30 tahun ke depan,” jelas Ramlan.

Ia menambahkan, implementasi RPPLH harus dijalankan secara menyeluruh melalui kebijakan, program prioritas, pembiayaan, hingga pengawasan, dengan mengedepankan kolaborasi dan pemanfaatan teknologi ramah lingkungan.

Dalam paripurna tersebut, Wali Kota juga menyerahkan Ranperda Perubahan APBD 2025. Berdasarkan rancangan yang diajukan, pendapatan daerah meningkat dari Rp730,75 miliar menjadi Rp745,24 miliar. Sementara itu, belanja daerah naik dari Rp737,99 miliar menjadi Rp791,57 miliar.

Dari sisi pembiayaan, nettonya juga mengalami kenaikan signifikan, dari Rp7,23 miliar menjadi Rp33,08 miliar. Dengan perubahan tersebut, APBD Bukittinggi 2025 diproyeksikan mengalami defisit sebesar Rp13,24 miliar.

“Selanjutnya, rancangan ini akan dibahas oleh Banggar DPRD bersama TAPD. Harapan kita, pembahasan bisa segera selesai sehingga APBD Perubahan 2025 dapat disahkan dalam waktu dekat,” pungkas Wali Kota.***

Pewarta : sutan mudo 

Komentar0

Type above and press Enter to search.