24 C
id

Guru PNS Diduga Cabuli Murid SD Di Bukittinggi, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara.

Bukittinggi matajurnalist.com_Seorang guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di sebuah Sekolah Dasar (SD) di Bukittinggi inisial i (40) diduga melakukan pelecehan terhadap seorang murid perempuan berusia 11 tahun, dengan inisial Bunga ( nama samaran), pada hari Kamis, (15/3/ 2024), sekitar pukul 13.30 WIB.

Kapolresta Bukittinggi, Kombes. Yessi Kurniati, melalui Kasi Humas Iptu. Agustiar, menyatakan bahwa kasus ini terbongkar setelah kakak korban mencurigai perubahan perilaku adiknya dan menemukan hasil tes IQ adiknya yang rendah.

"Kakak korban mencurigai perubahan mental adiknya dan setelah ditanya, korban menceritakan kejadian cabul yang dialaminya," kata Agustiar.

Modus operandi tersangka dilaporkan melibatkan pemberian hukuman kepada korban yang membuatnya menangis, lalu pelaku membujuk dan merangkul korban dari belakang sebelum melakukan pelecehan.
Kasi Humas Polresta Bukittinggi, Iptu. Agustiar ketika diwawancarai wartawan di Mapolresta Bukittinggi, Selasa (19/3/2024).

"Sang tersangka menyatakan bahwa ia mencium korban dan menganggapnya sebagai anaknya sendiri," ujar Agustiar, menambahkan bahwa korban mengakui bahwa pelecehan tersebut telah terjadi berulang kali sejak tahun 2023.

Saat ini, tersangka dan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian telah diamankan di Mapolres Bukittinggi untuk penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka dihadapkan pada pasal perbuatan cabul pasal 81 (3) junto pasal 82 (2) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak, yang mengancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ditambah 1/3 ancaman pidana.***

Pewarta : sutan mudo 

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Posting Komentar

- Advertisment -