GUO9GpGoBSrpBUW9TSG0TUApTA==

Akhir Desember 2026, Puskesmas Gulai Bancah Beralih Fungsi, Aset Bangunan Pemko Dihibahkan ke Kemenag

 

Keterangan : Foto Atas, Puskesmas Gulai Bancah, Kiri : Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Bukittinggi Ramli Adrian, SKM, Kanan, Kepala Kemenag Kota Bukittinggi Dr. H. Irwan, M.Ag 

Bukittinggi MataJurnalist.com_Puskesmas Gulai Bancah, Kota Bukittinggi, direncanakan beralih fungsi pada akhir Desember 2026. Langkah tersebut berkaitan dengan penataan aset negara, menyusul status lahan yang merupakan aset Kementerian Agama, sementara bangunan puskesmas tercatat sebagai aset Pemerintah Kota  Bukittinggi.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi, Ramli Adrian, pada Kamis (24/9/2026) menjelaskan bahwa lahan yang digunakan untuk Puskesmas Gulai Bancah memiliki luas sekitar 400 meter persegi dan merupakan aset Kementerian Agama. Sedangkan bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut merupakan milik Pemerintah Kota Bukittinggi, ucapnya.

Menurut Ramli, penggunaan lahan tersebut berawal sekitar tahun 1983. Saat itu, lokasi tersebut digunakan untuk pembangunan Puskesmas Pembantu melalui mekanisme pinjam pakai.

"Dahulu di sana ada MIN dan MTsN. Saat itu pihak terkait menyetujui pembangunan puskesmas pembantu di kompleks lahan Kementerian Agama. Dari situlah awalnya," ujar Ramli saat di temui di ruang kerjanya.

Seiring perkembangan kebutuhan pelayanan kesehatan, pada tahun 2004 bangunan tersebut dikembangkan. Dari luas bangunan yang sebelumnya sekitar 200 meter persegi, kemudian diperluas menjadi sekitar 400 meter persegi.

Pada periode tersebut juga dilakukan perjanjian penggunaan lahan antara Pemerintah Kota Bukittinggi dengan pihak Kementerian Agama. Perjanjian hak pakai tersebut diperbarui secara berkala dan proses perpanjangannya berjalan hingga sekitar tahun 2011.

Namun, pada tahun 2011 terjadi perubahan regulasi terkait pengelolaan aset negara. Aset tersebut kemudian berada dalam pengelolaan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Ramli mengatakan, sejak perubahan tersebut, penggunaan lahan mulai menghadapi persoalan karena Kementerian Agama memiliki rencana untuk mengembangkan fasilitas pendidikan di kawasan tersebut.

"Sejak 2011 sampai sekarang, lahan tersebut tidak lagi diizinkan untuk digunakan karena Kementerian Agama memiliki rencana pengembangan sekolah," jelasnya.

Dalam proses penyelesaian aset tersebut, KPKNL kemudian memberikan alternatif penyelesaian antara Pemerintah Kota Bukittinggi dan Kementerian Agama. Salah satu opsi adalah Kementerian Agama menghibahkan tanah kepada Pemko, atau sebaliknya Pemko menghibahkan bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut kepada Kementerian Agama.

Namun, setelah dilakukan koordinasi dengan Kementerian Agama di tingkat pusat, diketahui bahwa tanah aset Kementerian Agama yang dapat dihibahkan adalah tanah yang tidak sedang digunakan untuk kepentingan kedinasan maupun pendidikan.

"Setelah dikonfirmasi ke Kementerian Agama pusat, lahan yang boleh dihibahkan adalah lahan yang tidak dipergunakan. Jadi, tidak ada peluang bagi mereka untuk menghibahkan aset tersebut kepada Pemerintah Kota," kata Ramli.

Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, Pemerintah Kota Bukittinggi akhirnya mengambil langkah untuk menghibahkan bangunan Puskesmas Gulai Bancah kepada Kementerian Agama. Selanjutnya, bangunan tersebut akan dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan pendidikan di kawasan tersebut.

Ramli menyebutkan, salah satu hal yang menjadi perhatian dalam pengalihan fungsi tersebut adalah keberadaan sekitar 30 tenaga kesehatan dan pegawai yang selama ini bertugas di Puskesmas Gulai Bancah.

"Tenaga kita lebih kurang 30 orang. Nanti akan kita sebar ke delapan puskesmas dan satu rumah sakit. Positifnya, dengan cara ini kebutuhan tenaga di fasilitas kesehatan tersebut bisa terpenuhi," ujarnya.

Sementara terkait pelayanan kepada masyarakat, Dinas Kesehatan telah melakukan pembahasan bersama pihak kecamatan dan kelurahan. Masyarakat yang selama ini mendapatkan pelayanan kesehatan di Puskesmas Gulai Bancah nantinya dapat mengakses fasilitas kesehatan lainnya.

Menurut Ramli, masyarakat yang selama ini terlayani di wilayah tersebut mencapai sekitar 5.000 kepala keluarga. Mereka dapat memilih pelayanan di Puskesmas Mandiangin maupun fasilitas kesehatan lain yang berada di kawasan Mandiangin dan Pintu Kabun.

Untuk peserta BPJS Kesehatan, masyarakat juga tetap memiliki hak untuk memilih fasilitas kesehatan tempat mereka mendapatkan pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.

Terpisah, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi, Irwandi, membenarkan bahwa tanah yang ditempati Puskesmas Gulai Bancah merupakan aset Kementerian Agama, sedangkan bangunan puskesmas merupakan aset Pemerintah Kota Bukittinggi.

Irwandi mengatakan, persoalan tersebut muncul dalam proses penertiban dan penataan aset negara. Kementerian Agama menemukan adanya aset tanah yang perlu dituntaskan status pemanfaatannya karena terdapat bangunan milik pemerintah daerah di atas lahan tersebut.

"Tanah tersebut memang tanah Kementerian Agama, sedangkan bangunannya merupakan puskesmas milik Pemerintah Kota Bukittinggi. Dari hasil pemeriksaan di Kementerian, ada temuan terkait tanah yang harus dituntaskan, karena ada bangunan Pemda di sana," jelas Irwandi.

Menurutnya, Kementerian Agama kemudian menyampaikan persoalan tersebut kepada Wali Kota Bukittinggi. Rencananya, bangunan yang selama ini digunakan sebagai puskesmas akan dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan di bawah Kementerian Agama.

Di kawasan tersebut terdapat sejumlah satuan pendidikan, di antaranya Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), MTsN 1 Bukittinggi dan MAN 1 Bukittinggi.

"Kami sudah memberikan surat kepada Wali Kota. Rencananya bangunan itu akan digunakan untuk pendidikan dan dihibahkan kepada pendidikan di bawah Kementerian Agama," ujar Irwandi.

Kepala Kemenag Bukittinggi Irwandi menegaskan, penertiban aset merupakan bagian dari kewajiban pemerintah dalam memastikan seluruh barang milik negara tercatat dan memiliki status yang jelas.

"Aset negara wajib ditertibkan supaya bisa dihitung dan jelas statusnya. Ini bagian dari barang milik negara. Persoalan ini juga sudah dilaporkan kepada Wali Kota, kalau tidak salah sejak sekitar 12 tahun yang lalu," katanya.

Dengan adanya keputusan untuk menghibahkan bangunan tersebut kepada Kementerian Agama, menurut Irwandi, pencatatan aset antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dapat ditata kembali sesuai ketentuan.

"Di Pemda tercatat sebagai aset, di Kementerian Agama juga tercatat sebagai aset tanah. Alhamdulillah, Pak Wali memberikan aset bangunan tersebut kepada Kementerian Agama untuk dihibahkan," ujarnya.

Kemudia Ia menambahkan, penataan aset tersebut pada akhirnya diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung kebutuhan fasilitas pendidikan dan pelayanan publik.

"Intinya dalam penataan aset negara, kepentingannya kembali kepada masyarakat. Negara hadir untuk masyarakat. Karena itu aset negara harus ditata dan dirapikan," pungkasnya.***

Pewarta : sutan mudo

Komentar0

Type above and press Enter to search.