Bawaslu Sumatera Barat Gelar Rapat Kerja Teknis Pengawasan Pencalonan Pilkada 2024.
Bukittinggi, Matajurnalist.com_Bawaslu Provinsi Sumatera Barat mengadakan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pengawasan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Provinsi Sumatera Barat. Acara tetaebut berlangsung selama dua hari, pada 23 hingga 24 Agustus, di Hotel Balcone, Bukittinggi.
Rakernis ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Alni, bersama dengan para Komisioner lainnya, yaitu M. Khadafi, Benny Aziz, dan Vifner, serta Perwakilan Komisioner Bawaslu dari 19 Kabupaten/Kota Bawaslu Provinsi Sumbar turut hadir, menandakan pentingnya acara ini dalam mempersiapkan pengawasan Pilkada serentak 2024.
Dalam sambutannya saat membuka kegiatan, Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Alni, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap jadwal dan mekanisme pendaftaran calon yang telah ditetapkan.
"Pada 24 hingga 26 Agustus, pengumuman pencalonan telah dilakukan, dan proses pendaftaran akan dimulai dari 27 hingga 29 Agustus. Seluruh kewajiban pendaftaran harus melalui skema yang telah ada," ujar Alni.
Ia juga menegaskan bahwa calon peserta Pilkada harus memenuhi standar yang telah ditetapkan.
"Ada kewajiban bagi penyelenggara pemilu untuk mengumumkan informasi ini. Selama tiga hari ke depan, kita akan fokus pada upaya pencegahan dan memberikan himbauan terkait proses pemilu. Setelah itu, kita akan masuk pada tahap administrasi pemilu," lanjutnya.
Alni menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat selama proses pendaftaran calon. Menurutnya, ada dua hal utama yang harus diawasi, yakni persyaratan pasangan calon dan persyaratan yang diajukan oleh partai politik.
"Dalam proses ini, penting untuk memastikan bahwa semua pihak berwenang menjalankan tugasnya dengan netral dan tidak terlibat dalam proses pencalonan," tegasnya.
Jika ditemukan adanya pelanggaran, seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam proses pendaftaran, Bawaslu akan mengambil tindakan tegas.
"Jika bisa dicegah, kita cegah. Namun, jika pelanggaran tetap terjadi, maka Bawaslu akan melakukan penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Alni.
Dalam penetapan pasangan calon nantinya, Bawaslu akan memastikan bahwa seluruh persyaratan dukungan dan masa perbaikannya telah dipenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Penetapan pasangan calon oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten, dan KPU Kota harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Baik itu persyaratan pencalonan maupun persyaratan masing-masing calon, yaitu gubernur, wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota," jelasnya.
Rakernis ini menjadi langkah strategis bagi Bawaslu Sumatera Barat dalam menjalankan amanah konstitusi untuk memastikan seluruh peserta Pilkada 2024 memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dan menjalani proses tahapan pemilu dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, pungkasnya.***
Pewarta : sutan mudo
Posting Komentar