Pengawasan dan Pencegahan Potensi Hilangnya Hak Pilih pada Pemilu 2024 di Bukittinggi.
Bukittinggi, Matajurbalist.com_Sehubungan dengan selesainya tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, Bawaslu Kota Bukittinggi mengadakan Rapat Kerja Teknis Pengawasan pada Sabtu, (3/8/2024) di Grand Rocky Hotel Bukittinggi.
Kegiatan ini bertujuan untuk memaksimalkan pengawasan serta pencegahan terhadap potensi hilangnya hak pilih, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Rapat kerja ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Bukittinggi, Ruzi Hariadi, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Eri Vatria, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Ridwan Afandi, serta unsur KPU Bukittinggi, Ketua Panwaslu Kecamatan se-Kota Bukittinggi, jajaran Intel Kodim, Intel Polresta, dan awak media.
Ketua Bawaslu Kota Bukittinggi, Ruzi Hariadi, menyatakan bahwa kegiatan ini melibatkan jajaran pemilu di tingkat kecamatan, kelurahan, serta unsur KPU dan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan). Kegiatan ini merupakan bagian dari evaluasi proses pengawasan dan pemutakhiran data pemilih yang telah dilakukan hingga pleno di tingkat PPS pada 2 Agustus 2024.
“Dalam rapat ini, kami membahas data pemilih yang mungkin belum dicoklit, atau data yang sudah dicoklit namun belum tercatat dengan benar, seperti stiker yang belum distempel atau TPS yang terpisah dalam satu KK. Semua permasalahan ini akan dievaluasi dalam forum ini untuk memastikan tindak lanjut penanganan pelanggaran di lapangan,” ujar Ruzi.
Jika ditemukan data pemilih yang tidak sesuai, akan dilakukan perbaikan atau dijadikan temuan untuk dievaluasi lebih lanjut oleh KPU dan jajarannya. Dalam rapat ini juga dihadirkan dua pemateri, mantan Bawaslu Provinsi, yang memberikan materi tentang pengawasan pemutakhiran data pemilih dan penanganan pelanggaran.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Eri Vatria, menambahkan bahwa Bawaslu menjalankan tugasnya mulai dari tingkat bawah hingga Bawaslu RI, dengan koordinasi dalam penyelesaian kasus.
“Salah satu visi Bawaslu adalah menjadi lembaga terpercaya sebagai penyelenggara pemilu. Ketika Pengawas Pemilu mengingatkan KPU dan jajarannya, itu dalam konteks menjalankan tugas dan wewenang yang menjadi kewajiban kami,” ujar Eri.
Dalam rapat tersebut, Dr. Aermadepa SH, MH, C. Med, selaku pemateri, menyampaikan tentang pelanggaran dalam pemutakhiran data pemilih dan pasal-pasal pidana terkait. Sementara Elly Yanti SH membahas potensi kecurangan yang dapat diminimalisir jika pemilih mengetahui aturan dan tahapan penyusunan daftar pemilih yang menjadi haknya.
Diharapkan, melalui kegiatan ini, pemilu 2024 di Bukittinggi dapat berlangsung dengan jujur, adil, dan menghindari potensi provokasi yang dapat memanaskan situasi politik, pungkasnya.***
Pewarta : sutan mudo
Posting Komentar