24 C
id

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam Adakan Sosialisasi Keimigrasian tentang Penyesuaian Tarif dan Penerapan Paspor Elektronik

Bukittinggi MataJurnalist.com_Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam menggelar kegiatan sosialisasi keimigrasian dengan tema “Penyesuaian Tarif dan Penerapan Paspor Biasa Elektronik”. Acara ini berlangsung pada Rabu (20/11/2024) di Hotel Santika Bukittinggi.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam, Budiman Hadiwasito, menyampaikan pentingnya implementasi penuh paspor elektronik (E-paspor) mulai tahun 2025.

Sosialisasi dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik, Dinas Kominfo, Dinas Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja, serta Dinas Pariwisata Kota Bukittinggi. 

Selain itu, camat dan lurah se-Kota Bukittinggi, wali nagari Ampang Gadang dan Lambah, pimpinan biro travel, unsur perguruan tinggi, dan media turut berpartisipasi dalam acara ini.

Dalam sambutannya, Budiman Hadiwasito menyampaikan bahwa mulai 2025, penerapan paspor E- elektronik akan diberlakukan secara penuh di seluruh kantor Imigrasi di Indonesia. Kebijakan ini didasarkan pada Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-263.GR.01.02 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 11 November 2024.

"Dengan berlakunya aturan ini, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam akan memastikan penertiban paspor biasa elektronik sesuai standar nasional," ujarnya. 

Ia juga menegaskan bahwa pembayaran layanan keimigrasian tidak lagi dilakukan melalui petugas, melainkan hanya melalui bank atau kantor pos yang telah ditunjuk.
Pada tahun 2025 nanti juga akan ada desaign baru Paspor berwarna merah putih ini dirancang dengan fitur keamanan yang lebih canggih dibandingkan desain sebelumnya. 

Paspor merah putih juga dirancang untuk memberikan kebanggaan kepada pemegangnya, mengingat warnanya yang merepresentasikan bendera nasional Indonesia

“Paspor merah putih ini dilengkapi dengan teknologi mutakhir untuk mencegah pemalsuan, seperti penggunaan chip elektronik yang menyimpan data biometrik pemiliknya secara akurat, serta material khusus yang sulit dipalsukan,” ungkap Budiman.

Penyesuaian Tarif dan Masa Berlaku Paspor
Abdul Haji Nurlete, salah satu narasumber, menjelaskan perincian tarif dan masa berlaku paspor sesuai kebijakan terbaru. Berikut adalah rincian tarif Paspor Biasa Non-elektronik:
Masa berlaku 5 tahun Rp350.000, Masa berlaku 10 tahun Rp650.000.

Paspor Biasa Elektronik (E-Paspor), Masa berlaku 5 tahun dengan biaya Rp650.000, masa berlaku 10 tahun dengan biaya Rp950.000. Jika layanan Percepatan (Satu Hari Jadi) dengan biaya Rp1.000.000 ( satu Juta rupiah) 

Sementara itu biaya Denda, jika ada kehilangan paspor, dengan biaya Rp1.000.000, sedangkan kerusakan paspor dengan denda Rp500.000 ( lima ratus ribu rupiah).

Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan pemahaman yang komprehensif di kalangan masyarakat, pemerintah, dan pelaku industri terkait perubahan kebijakan ini. Dengan melibatkan berbagai pihak, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam berharap implementasi kebijakan baru ini dapat berjalan lancar.

Berdasarkan pantauan media di sesi kegiatan, acara diakhiri dengan diskusi interaktif antara narasumber dan peserta, yang memberikan tanggapan positif serta masukan untuk penyempurnaan layanan keimigrasian di masa mendatang.***

Pewarta : sutan mudo
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Posting Komentar

- Advertisment -