24 C
id

Kantor Imigrasi Agam Resmi Naik Kelas Menjadi Kanim Agam Kelas I Non TPI


Agam, MataJurnalist.com_Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam resmi naik kelas menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam (Kanim Agam), setelah dilantiknya Budiman Hadiwasito sebagai Kepala Kanim Agam oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Barat, Nurudin, pada Kamis (27/2/2025) di Padang.

Selain pelantikan Budiman Hadiwasito, pada kesempatan yang sama, Nurudin juga melantik Murdo Danang Laksono sebagai Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang dan Agus Susdamajanto sebagai Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Kepatuhan Internal Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Barat.

Peningkatan kelas Kantor Imigrasi Agam didasarkan pada surat usulan dari Menteri Hukum dan HAM kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, yang kemudian disetujui sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas layanan publik di bidang keimigrasian.

“Peningkatan kelas Kanim Agam ini merujuk pada Surat Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/792/M.KT.01/2024 tanggal 1 Juli 2024 yang menyetujui Usulan Penataan Kelembagaan UPT Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” ujar Kepala Kantor Wilayah, Nurudin.

Nurudin menjelaskan bahwa ada dua alasan utama di balik peningkatan kelas Kanim Agam. Pertama, untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan publik di bidang keimigrasian, dan kedua, untuk menyesuaikan dengan volume serta beban kerja yang semakin berkembang di Kanim Agam.

Dalam sambutannya, Nurudin juga menekankan pentingnya enam poin utama dalam memberikan pelayanan keimigrasian yang lebih baik kepada masyarakat, yaitu Konsolidasi, Internalisasi, Sosialisasi, Koordinasi & Sinergi, Implementasi, dan Keteladanan.

“Kami berharap pejabat yang baru dilantik dapat berfokus pada enam poin ini sebagai pedoman dalam menjalankan tugas dan meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian,” tambahnya.

Nurudin juga mengingatkan bahwa proses kenaikan kelas Kantor Imigrasi ini tidak dilakukan secara instan, melainkan melalui tahapan penilaian dan evaluasi yang ketat. Keputusan ini, tambahnya, melibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN-RB) dalam penilaian.

Sementara itu, Kepala Kanim Agam, Budiman Hadiwasito, menyampaikan kesiapan pihaknya untuk melaksanakan arahan tersebut. “Kami bersama jajaran siap melaksanakan perintah dan arahan Kakanwil untuk memberikan pelayanan keimigrasian yang lebih baik lagi kepada masyarakat,” ujarnya.
Kenaikan kelas ini berpedoman pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penilaian Kriteria Klasifikasi Kantor Imigrasi. Usulan peningkatan kelas harus mencakup data penilaian klasifikasi Kantor Imigrasi selama dua tahun terakhir, termasuk inovasi dalam tugas dan fungsi keimigrasian, serta dukungan dari Pemerintah Daerah.

Peningkatan kelas juga mempertimbangkan beberapa kriteria, seperti beban kerja, kinerja kantor imigrasi, serta unsur penunjang seperti anggaran, lokasi, dan jumlah pegawai yang ada. 

“Kenaikan kelas ini tentu akan menjadi motivasi bagi kami untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, memastikan layanan yang lebih mudah, cepat, dan tepat, serta meningkatkan pengawasan terhadap orang asing di wilayah kerja Kanim Agam,” tambah Budiman.

Tak hanya itu, Kanim Agam sebelumnya juga telah meraih prestasi membanggakan dengan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada tahun 2023, yang semakin memperkuat komitmen mereka untuk terus memberikan layanan terbaik.

Dengan peningkatan kelas ini, diharapkan Kanim Agam akan lebih optimal dalam memberikan layanan kepada masyarakat, meningkatkan pengawasan, serta mewujudkan keimigrasian yang lebih baik di Sumatera Barat, khususnya di wilayah Kerja Imigrasi Kelas I Non TPI Agam, pungkasnya.***

Pewarta : Sutan Mudo /rel
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Posting Komentar

- Advertisment -