Kejaksaan Negeri Bukittinggi Menyerahkan Dua Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Pengelolaan Pasar Atas dan Sarana Distribusi Perdagangan
Bukittinggi MataJurnalist.com_Kejaksaan Negeri Bukittinggi pada hari Selasa (4/3/2025) melakukan penyerahan dua orang tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan biaya pada kegiatan pengelolaan Pasar Atas Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2020 serta kegiatan fasilitasi pengelolaan sarana distribusi perdagangan Tahun Anggaran 2021 di Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Bukittinggi.
"Hari ini, Selasa (4/3/2025) pukul 09.30 WIB, Jaksa Penyidik Pidsus Kejari Bukittinggi telah melaksanakan penyerahan dua orang tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Pasar Atas dan kegiatan fasilitasi pengelolaan sarana distribusi perdagangan dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bukittinggi," ujar Djamaluddin.
Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi, yang didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Dasmer Saragih, pada Selasa (4/3) sore, di ruang kerjanya. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh JPU, kedua tersangka yang diketahui berinisial JF (48) yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan IN (68) dinyatakan siap untuk diproses lebih lanjut, tuturnya.
Keduanya kemudian dilakukan penahanan setelah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter yang menyatakan bahwa mereka dalam kondisi sehat, kata Djamaluddin.
"Pada sekitar pukul 12.30 WIB, kedua tersangka dibawa menggunakan mobil tahanan Kejari Bukittinggi untuk dititipkan dan ditahan di Rumah Tahanan Negara di Lapas Kelas IIA Bukittinggi," lanjut Djamaluddin.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 35 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, pasal subsidair yang dikenakan adalah Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Djamaluddin juga menyampaikan bahwa kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat kasus ini cukup signifikan, ungkapnya.
Kajari Bukittinggi Djamaluddin didampingi Kasipidsus Dasmer N. Saragih di ruang Pidsus (4/3/2025) sore.
"Kerugian keuangan negara yang terjadi pada pekerjaan jasa kebersihan bangunan Pasar Atas Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2020 dan kegiatan pekerjaan jasa kebersihan gedung Pasar Atas Tahun Anggaran 2021 adalah sebesar Rp. 811.159.354,26 (delapan ratus sebelas juta seratus lima puluh sembilan ribu tiga ratus lima puluh empat koma dua puluh enam rupiah) untuk tahun 2020. Sedangkan pada Januari 2021, kerugian tersebut berjumlah Rp. 397.705.751,18 (tiga ratus sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus lima ribu tujuh ratus lima puluh satu koma delapan belas rupiah)," ucapnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Dasmer Saragih menambahkan bahwa dasar penahanan terhadap kedua tersangka adalah kekhawatiran mereka dapat melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau menghilangkan barang bukti. "Penahanan ini dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan dengan lancar," pungkasnya.***
Pewarta : sutan mudo
Posting Komentar