GUO9GpGoBSrpBUW9TSG0TUApTA==

422 Warga Binaan Lapas Bukittinggi Terima Remisi HUT ke-80 RI


Agam, MataJurnalist.com_Sebanyak 422 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bukittinggi memperoleh remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia. Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi dilaksanakan di Aula Lapas, Jalan Raya Bukittinggi–Payakumbuh KM.8, Biaro Gadang, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam, Minggu (17/8/2025).

Prosesi penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, didampingi Kepala Lapas Bukittinggi, Herdianto, Wakil Wali Kota Bukittinggi Ibnu Asis.

Acara berlangsung khidmat dengan dihadiri jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bukittinggi, antara lain, Ketua DPRD Kota Bukittinggi Syaiful Efendi, Kapolres, Dandim 0304/Agam, Kepala Kejaksaan Negeri, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, serta Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi. 

Turut hadir para kepala OPD, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam, Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Bukittinggi, Kepala BNN Kota Payakumbuh, serta sejumlah undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Wali Kota Ramlan menyampaikan apresiasi atas konsistensi program pembinaan yang dijalankan di Lapas Bukittinggi. Ia menekankan bahwa pemberian remisi bukan hanya sekadar pengurangan masa tahanan, tetapi merupakan penghargaan atas perubahan sikap dan kesungguhan warga binaan dalam memperbaiki diri.

“Remisi adalah hak bagi mereka yang berkelakuan baik serta serius mengikuti pembinaan. Kami berharap setelah bebas, para warga binaan mampu menjadi pribadi yang lebih baik, mandiri, dan berkontribusi positif bagi masyarakat. Pemerintah Kota Bukittinggi siap bersinergi mendukung program pembinaan yang ada di lapas,” ujar Ramlan.

Sementara itu, Kalapas Bukittinggi Herdianto menjelaskan bahwa jumlah penghuni Lapas saat ini mencapai 514 orang, terdiri dari 213 narapidana pidana umum dan 301 kasus narkotika. Dari jumlah tersebut, 422 orang mendapatkan remisi dengan pengurangan masa tahanan mulai dari satu hingga enam bulan.

Dari jumlah itu, diajukan serta telah disetujui remisi umum untuk 422 orang dan 3 orang dinyatakan bebas, pada HUT RI ke 80 ini. Mereka yang mendapat remisi, merupakan warga binaan yang dinilai berkelakuan baik dan tidak perrnah membuat kegaduhan dalam lapas.

“Pemberian remisi ini bukanlah hadiah semata, melainkan buah dari kedisiplinan dan kesungguhan warga binaan dalam mengikuti pembinaan. Negara memang berhak menghukum bagi yang melanggar hukum, tetapi negara juga berkewajiban memberi penghargaan ketika mereka menunjukkan tekad untuk berubah,” jelas Herdianto.

Ia menambahkan, selain Remisi Umum, Lapas Bukittinggi juga memberikan Remisi Khusus Dasawarsa, yaitu pengurangan masa pidana yang diberikan setiap sepuluh tahun sekali kepada warga binaan yang konsisten menunjukkan perilaku baik.

Pemberian remisi pada momen kemerdekaan ini diharapkan semakin memotivasi warga binaan untuk terus berbenah, mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat, serta membuktikan bahwa mereka mampu menjalani kehidupan yang lebih baik di masa depan, pungkasnya.***

Pewarta : sutan mudo 

Komentar0

Type above and press Enter to search.