Bukittinggi, MataJurnalist.com_Kota Bukittinggi menggelar kegiatan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu di Rocky Hotel Bukittinggi, Senin (11/8/2025). Kegiatan ini mengusung tema “Eksistensi dan Peran Strategis Bawaslu Menghadapi Pemilu Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 135/PUU-XXI/2024.”
Acara dibuka oleh Ketua Bawaslu Kota Bukittinggi, Ruzi Hariyadi, didampingi Komisioner Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Eri Vatria, serta dihadiri jajaran sekretariat dan tim teknis Bawaslu.
Hadir pula Asisten Ahli Wali Kota Bukittinggi, Johnni, mewakili Wali Kota, unsur Forkopimda, organisasi kemasyarakatan, akademisi, dan awak media. Total peserta yang hadir mencapai 90 orang.
Enam narasumber berkompeten dihadirkan, baik dari unsur internal maupun eksternal Bawaslu, yakni Koordinator Tenaga Ahli Komisi II DPR RI Abrar Amir, M.AP., Ketua Majelis Anggota Wilayah KIPP Sumbar Samaratul Fuad, Akademisi FH UNES Laurensius, Anggota Komisi II DPR RI Giri Ramanda Kiemas, Khairul Fahmi, serta Nurhayati.
Perubahan Signifikan Pasca Putusan MK
Dalam sambutannya, Ruzi Hariyadi menegaskan bahwa Putusan MK Nomor 135/PUU-XXI/2024 membawa perubahan mendasar terhadap desain Pemilu di Indonesia. Putusan tersebut memisahkan pelaksanaan Pemilu menjadi dua kategori, yakni Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal, dengan jeda waktu dua tahun.
“Dari sisi positif, pemisahan ini diharapkan membuat pelaksanaan Pemilu lebih fokus dan tidak terburu-buru seperti Pemilu serentak sebelumnya. Namun, di sisi lain, terdapat tantangan baru yang harus diantisipasi, khususnya dalam aspek pengawasan dan kesiapan kelembagaan,” jelas Ruzi.
Diskusi yang dipandu oleh Eri Vatria membahas strategi pengawasan, pencegahan pelanggaran, serta penguatan peran Bawaslu di tengah perubahan regulasi Pemilu.
Mewakili Wali Kota Bukittinggi, Johnni menyampaikan apresiasi kepada Bawaslu atas inisiatif penguatan kapasitas ini.
“Semoga kegiatan ini semakin memperkokoh peran Bawaslu dalam menjaga demokrasi yang jujur, adil, dan bermartabat di Kota Bukittinggi,” ujarnya.
Dalam sesi penyampaian rangkuman, Eri Vatria mengutip pandangan tiga narasumber yang menilai adanya putusan MK yang berpotensi melanggar konsistensi hierarki peraturan perundang-undangan.
Tiga Narasumber di sesi pertama di pandu oleh Eri Vatria, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Bukittinggi.
Komisi II DPR RI disebut akan menggelar rapat untuk membahas hal tersebut karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku.
Sementara itu, Samaratul Fuad memaparkan 12 rekomendasi penguatan kelembagaan pengawas Pemilu, di antaranya menjaga independensi, meningkatkan integritas, serta memperkuat peran pengawasan di setiap tahapan penyelenggaraan.
Para narasumber sepakat bahwa MK seharusnya menghindari putusan yang menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengganggu prinsip keadilan Pemilu.
Menutup kegiatan, Eri Vatria mengajak seluruh pihak untuk memikirkan langkah strategis ke depan dalam memperkuat lembaga penyelenggara Pemilu, baik dari sisi regulasi, kelembagaan, maupun kapasitas sumber daya manusia.
“Dengan penguatan di semua lini, kita berharap Pemilu mendatang dapat berlangsung lebih transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip demokrasi,” pungkasnya.***
Pewarta : sutan mudo
Komentar0