Bukittinggi, MataJurnalist.com_Pendirian dan perizinan, struktur pengelolaan, permodalan, kegiatan usaha, hingga pengawasan dan pelaporan dalam usaha simpan pinjam koperasi harus dijalankan sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Permenkop UKM) No. 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
Hal tersebut disampaikan oleh Triana Yoviani, Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Perizinan dan Kelembagaan, Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumatera Barat, saat memberikan materi dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Penataan Manajemen Usaha Koperasi Syariah yang digelar pada 27–28 Agustus 2025 di UPTD Balai Pelatihan dan Penyuluhan Pertanian Provinsi Sumatera Barat, Bukittinggi.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari merupakan hasil pemikiran Anggota DPRD Provinsi Sumbar, Asril SE, dari Komisi II Fraksi NasDem, yang berkomitmen mendorong penguatan koperasi syariah di Sumatera Barat.
Dalam pemaparan, Triana menjelaskan bahwa aturan tersebut bertujuan agar tata kelola koperasi berjalan lebih profesional, transparan, serta mencegah adanya potensi benturan kepentingan. Permenkop UKM No. 8/2023 juga mengatur pendirian, izin usaha, standar operasional, kegiatan usaha, permodalan, peran pemerintah, hingga mekanisme pengawasan koperasi simpan pinjam.
“Selain itu, regulasi ini juga mewajibkan adanya sertifikasi kompetensi bagi pengelola keuangan dan pengawas koperasi untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi operasional,” ujar Triana.
Ia menegaskan, pengurus koperasi dilarang merangkap jabatan sebagai pengurus maupun pengawas pada koperasi lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Aturan ini dimaksudkan untuk mencegah konflik kepentingan, menjaga profesionalisme, serta menjamin efektivitas pengelolaan koperasi. Jika dilanggar, sanksinya bisa berupa penolakan pengesahan Rapat Anggota Tahunan (RAT) hingga pembekuan aktivitas koperasi,” tambahnya.
Sementara itu, Asril SE menyampaikan motivasi kepada para peserta dengan menekankan bahwa koperasi bukan sekadar wadah ekonomi, tetapi juga sarana kebersamaan dan gotong royong.
Menurutnya, koperasi harus menjadi solusi nyata dalam memperkuat ekonomi masyarakat, terutama di tengah tantangan persaingan usaha saat ini.
Senada juga disampaikan oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Barat, Dr. Endrizal, dalam penutupan kegiatan menyampaikan arah kebijakan pengembangan koperasi syariah yang selaras dengan Rancangan RPJMD Sumbar 2025–2030.
Menurutnya, koperasi syariah diharapkan dapat menjadi solusi akses permodalan yang lebih mudah bagi masyarakat.
“Tahapan tahun 2025 telah kita lalui, dan mulai Januari 2026 koperasi ini sudah harus bisa melaksanakan RAT. Semoga ilmu yang diperoleh dalam bimtek ini dapat diaplikasikan oleh seluruh peserta,” pungkasnya.***
Pewarta : sutan mudo
Komentar0