Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Asril, SE, menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2018 di Bukittinggi.
Bukittinggi, MataJurnalist.com_Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Asril, SE, menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Sumatera Barat Tahun 2018–2038, di Kota Bukittinggi, mendorong UMKM naik Kelas.
Acara yang dilaksanakan di Aula SMA Negeri 1 Bukittinggi pada hari Minggu (26/10/2025) dihadiri Wakil Ketua DPRD Bukittinggi Zulhamdi Noval Candra yang juga menjabat sebagai Ketua Partai NasDem Kota Bukittinggi, M. Taufik selaku Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD Bukittinggi sekaligus Sekretaris Partai NasDem Bukittinggi, serta Asnita, Anggota DPRD Bukittinggi yang juga Bendahara Partai NasDem.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut yaitu Syafrizal yang mewakili dinas perindustrian dan perdagangan provinsi sumbar, serta Ir. Alfian, mantan Anggota DPRD Sumatera Barat yang kini menjabat sebagai Ketua Dewan Pakar sekaligus salah satu pendiri Partai NasDem Kota Bukittinggi.
Dalam sambutannya, Asril menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi perda ini merupakan bentuk komitmen DPRD Sumbar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar dapat berkembang dan naik kelas.
“Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk meningkatkan perekonomian masyarakat. Kami ingin pelaku UMKM bisa naik kelas dan memiliki daya saing yang lebih kuat,” ujar Asril.
Ia juga mengimbau peserta sosialisasi untuk tidak ragu menyampaikan berbagai kendala atau permasalahan yang dihadapi dalam menjalankan usaha. Menurutnya, aspirasi dan keluhan masyarakat sangat penting agar pemerintah daerah dan DPRD dapat mencari solusi yang tepat.
“Silakan Bapak dan Ibu sampaikan kendala atau hambatan yang dihadapi dalam berusaha. Kami di DPRD hadir untuk mendengarkan dan membantu mencari jalan keluar. Sebagai kader NasDem, sudah menjadi kewajiban kami untuk memberikan arahan dan solusi demi kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Asril menegaskan bahwa pelaku usaha perlu memahami arah pembangunan industri di Sumatera Barat sebagaimana diatur dalam Perda No. 14 Tahun 2018. Dengan mematuhi ketentuan yang berlaku, pelaku UMKM dapat menjalankan usaha secara berkelanjutan dan memberi dampak positif bagi perekonomian.
Sementara itu, perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumbar, Syafrizal, selaku Analis Perdagangan Madya, menyampaikan materi tentang strategi pengembangan usaha kecil dan menengah di era digital. Ia menekankan pentingnya pemanfaatan platform e-commerce seperti Shopee, IG, TikTok, dan lainnya sebagai sarana promosi dan penjualan produk lokal.
“Pelaku usaha harus melek teknologi. Jangan hanya memasarkan produk seperti selama ini, tetapi perlu berpikir lebih luas untuk menjangkau pasar di luar daerah. Manfaatkan media sosial sebagai alat promosi yang efektif. Hal inilah yang diharapkan oleh Dinas, termasuk juga oleh anggota DPRD Provinsi, agar dapat mendorong masyarakat mengembangkan usahanya,” jelas Syafrizal.
Kemudian Syafrizal juga menambahkan, kegiatan sosialisasi peraturan daerah (sosper) ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mempromosikan dan mensosialisasikan regulasi yang dapat mendorong peningkatan taraf ekonomi masyarakat, pungkasnya.***
Pewarta : sutan mudo

Komentar0