GUO9GpGoBSrpBUW9TSG0TUApTA==

Camat Banuhampu Ingatkan Pelaku Usaha untuk Tetap Lapor ke Nagari Meski Izin Sudah Terbit Lewat OSS

Anggota DPRD Provinsi Rafdinal Menanggapi Tentang Surat Izin melalui sistem OSS

Agam, MataJurnalis.com_Kemudahan memperoleh izin usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) perlu diimbangi dengan kesadaran masyarakat untuk tetap berkoordinasi dengan pemerintah nagari atau kecamatan. Hal ini disampaikan oleh Camat Banuhampu, Ridwan, usai menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) yang disampaikan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, H. Rafdinal, di Kantor Camat Banuhampu, Kabupaten Agam, Sabtu (25/10/2025).

Ridwan menegaskan, kemudahan perizinan melalui OSS memang membuka peluang besar bagi masyarakat untuk berwirausaha. Namun, ia mengingatkan bahwa setiap pelaku usaha di wilayah Kecamatan Banuhampu sebaiknya juga tetap melapor atau mengurus izin tambahan di tingkat nagari atau kecamatan, sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan.

“Sekarang izin usaha sangat mudah didapat lewat OSS. Tapi tidak semua jenis usaha itu sesuai dengan nilai-nilai dan kearifan lokal kita. Kalau izin sudah keluar, sementara usaha itu kemudian menimbulkan keresahan di masyarakat, kami di tingkat kecamatan atau nagari jadi sulit menindaklanjuti,” ujar Ridwan.

Ia mencontohkan, kemunculan berbagai kafe baru yang kadang tidak memperhatikan norma sosial dan budaya setempat. Karena itu, pihaknya mengimbau agar masyarakat yang hendak membuka usaha seperti kafe, rumah makan, atau tempat hiburan, tetap berkoordinasi dan meminta rekomendasi dari pemerintah nagari atau kecamatan.

“Kami tidak melarang masyarakat berusaha, tapi hendaknya tetap melapor ke nagari atau kecamatan. Ini untuk memastikan kegiatan usaha berjalan baik, tertib, dan tidak menimbulkan masalah sosial di lingkungan sekitar,” tambahnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Komisi III, H. Rafdinal, SH, MH, dalam kesempatan yang sama juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kemudahan berusaha dan pelestarian nilai-nilai lokal.

“Kita di ranah Minang memiliki falsafah adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah. Jadi setiap usaha, apalagi kafe atau tempat kuliner, walaupun izinnya sudah keluar lewat OSS, pemiliknya tetap wajib berkoordinasi dengan walinagari setempat,” ujar Rafdinal.

Pada kesempatan itu, Rafdinal, juga mengingatkan bahwa pihak nagari harus proaktif dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap usaha yang berdiri di wilayahnya. Bila ditemukan usaha yang tidak memiliki izin atau belum melapor, nagari berhak memberikan teguran.

“Jangan sampai dari luar tampak kafe biasa, tapi malamnya berubah jadi kafe luar biasa. Ini yang perlu diantisipasi. Maka walinagari dan masyarakat harus aktif memantau, sementara pengusaha juga harus terbuka dan melaporkan setiap kegiatan yang dilakukan,” tegasnya.

Melalui sinergi antara pemerintah daerah, nagari, dan masyarakat, diharapkan aktivitas ekonomi di Kecamatan Banuhampu dapat tumbuh pesat namun tetap selaras dengan nilai adat dan kearifan lokal Minangkabau, pungkasnya.***

Pewarta : sutan mudo

Komentar0

Type above and press Enter to search.