GUO9GpGoBSrpBUW9TSG0TUApTA==

DPC PKB Limapuluh Kota Upayakan Penyelesaian Kasus Deportasi Nur Amira Sampai ke Fraksi PKB DPR RI

   

Ketua DPC PKB Limapuluh Kota, K. Dede Warman, SH., MH., bersama H. Mafirion, anggota komisi XIII DPR RI yang membidangi keimigrasian, hak asasi manusia (HAM), pemasyarakatan, dan penanggulangan terorisme pada Jum'at (3/10/2025). 

Jakarta, MataJurnalist.Com –  Kasus viral yang ramai dibicarakan warga Kabupaten Lima Puluh Kota seminggu terakhir ini berkaitan dengan seorang pelajar SMPN 1 Situjuah Limo Nagari bernama Zahira (15 tahun) yang mengirim surat kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam, Dalam surat tersebut, Zahira memohon agar ibunya Nur Amira  tidak dideportasi ulang ke Malaysia. Dalam upaya mencari solusi untuk kasus ini, Saya sudah berkomunikasi langsung dengan anggota Komisi XIII DPR RI.

Demikian disampaikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Limapuluh Kota, K. Dede Warman, SH., MH., melalui sambungan telepon pada Ahad (5/10/2025).

K. Dede Warman mengatakan bahwa pada Jum'at (3/10/2025) lalu dirinya sudah berdiskusi langsung dengan Sahabat H. Mafirion, ia adalah anggota Komisi XIII DPR RI yang membidangi keimigrasian. Atas dorongannya, H. Mafirion telah melakukan pendekatan langsung dengan Kepala Imigrasi Agam termasuk pihak imigrasi negara Malaysia untuk menindaklanjuti kasus ini secara Arif dan bijaksana.

H. Mafirion merupakan anggota DPR RI periode 2024-2029 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), anggota Komisi XIII DPR RI yang membidangi keimigrasian, hak asasi manusia (HAM), pemasyarakatan, dan penanggulangan terorisme.

"Kami dari DPC PKB Limapuluh Puluh Kota bersama DPP PKB dan Fraksi PKB di DPR RI siap mensupport dan mengawal permasalahan ini sampai tuntas, jika diperlukan hingga Nur Amira memperoleh kewarganegaraan Indonesia dan hidup tenang kembali di Lima Puluh Kota," ungkap K. Dede Warman.

Kasus ini bermula ketika ibunya Zahira yaitu Nur Amira ditemukan dalam status ilegal di negara Malaysia dan dideportasi ke Indonesia. Saat di Indonesia, ia kembali menghadapi risiko deportasi karena data kependudukannya rumit, sehingga Zahira merasa perlu mengajukan permohonan resmi kepada Imigrasi Agam agar ibunya mendapat perlindungan dan tidak dideportasi lagi. Namun dari hasil komunikasi dengan pihak imigrasi Malaysia didapatkan informasi bahwa Nur Amira saat ini resmi tercatat berstatus kewarganegaraan Malaysia, dan ini yang menjadi permasalahan bagi imigrasi Indonesia sehingga harus di deportasi kembali ke negara Malaysia.

Kasus ini mendapat perhatian luas masyarakat dan sejumlah tokoh, menyoroti pentingnya perlindungan hak asasi manusia dan proses imigrasi yang humanis.


Status Kewarganegaraan Yang Rumit

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Nur Amira dideportasi ke Malaysia karena status kewarganegaraannya yang rumit dan tidak jelas. Ia lahir di Melaka, Malaysia, pada tahun 1988 dan pindah ke Indonesia saat berusia sekitar 8 tahun dengan dokumen resmi berupa paspor Malaysia. Selama puluhan tahun tinggal di Indonesia, Nur Amira hidup dengan KTP dan KK Indonesia serta menikah dengan warga Indonesia dan memiliki anak bernama Zahira.

Namun, keberadaan Nur Amira sebagai warga negara asing terdeteksi oleh pihak imigrasi Indonesia pada tahun 2024. Setelah dideportasi ke Malaysia pada Oktober 2024, Malaysia tidak mengakui dirinya sebagai warga negara karena data kependudukannya tidak ditemukan. Ia bahkan sempat ditahan sekitar dua bulan di penjara Kajang karena dianggap ilegal di Malaysia.

Nur Amira berusaha mengurus dokumen di Malaysia tetapi menemui kesulitan. Karena tidak memiliki dokumen yang valid di Malaysia, dia kembali dipulangkan ke Indonesia pada Maret 2025 dengan surat perjalanan sementara dari Konsulat Jenderal RI Johor Bahru.

Kasus ini menjadi rumit karena Nur Amira secara administratif tidak diakui sebagai warga negara oleh kedua negara, sehingga menimbulkan masalah hukum dan kemanusiaan yang sedang diperjuangkan oleh berbagai pihak agar dia dan anaknya mendapatkan perlindungan dan kepastian status kewarganegaraan. 

Pewarta: F. Malin Parmato

Komentar0

Type above and press Enter to search.