Rapat Paripurna Jawaban Walikota atas Pandangan Umum Fraksi-raksi DPRD terhadap Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Bukittinggi, MataJurnalist.com_ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi menggelar rangkaian Rapat Paripurna selama tiga hari berturut-turut, mulai Rabu hingga Jumat (1–3 Oktober 2025), dengan agenda utama Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Pelaksanaan rapat terbagi dalam tiga sesi, yakni Rabu, (1/10/2025) Penyampaian Hantaran Raperda oleh Pemerintah Kota, Kamis, (2/10/2025), Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD, dan Jumat, (3/10/2025) Penyampaian Jawaban Wali Kota atas Pandangan Umum Fraksi.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendi, didampingi Wakil Ketua Beni Yusrial dan Zulhamdi Noval Candra. Hadir dalam kesempatan tersebut Wali Kota H.M. Ramlan Nurmatias, Wakil Wali Kota Ibnu Asis, anggota DPRD, serta jajaran kepala SKPD.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Syaiful Efendi menegaskan bahwa rangkaian rapat ini merupakan bagian dari Pembicaraan Tingkat I, sesuai amanat Pasal 73 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
“Setelah ini akan dilanjutkan dengan pembahasan mendalam melalui rapat kerja antara DPRD dan Pemerintah Kota,” ujarnya.
Menanggapi pandangan fraksi-fraksi, Wali Kota Ramlan Nurmatias menyampaikan apresiasi atas kritik dan saran yang diberikan DPRD.
“Perubahan struktur ini tidak untuk melemahkan layanan, tetapi untuk menciptakan birokrasi yang lebih ramping, efisien, dan efektif,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa penggabungan sejumlah perangkat daerah, seperti Dinas Pariwisata dengan Pemuda dan Olahraga, serta Satpol PP dengan Pemadam Kebakaran, dilakukan berdasarkan amanat PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah serta hasil analisis Anjab-ABK (Analisis Jabatan dan Beban Kerja).
“Contohnya Damkar, tugasnya tidak rutin setiap hari, hanya saat terjadi musibah. Maka lebih tepat jika digabung dengan Satpol PP yang memiliki rumpun tugas serupa dalam urusan ketenteraman dan ketertiban umum,” jelasnya.
Walikota sampaikan ringkasan tanggapan pemerintah atas pandangan fraksi, diantaranya Fraksi Gerindra dan NasDem, Pemerintah sepakat bahwa perampingan tidak boleh menurunkan kualitas layanan. Justru penggabungan akan memperkuat koordinasi dan efisiensi anggaran.
Fraksi PPP-PAN dan PKS, Penurunan tipe perangkat daerah tidak akan menghapus urusan pemerintahan. SDM tetap tersedia melalui jabatan pelaksana dan fungsional sesuai kebutuhan.
Fraksi Karya Kebangsaan, Terkait kekhawatiran downsizing, Wali Kota memastikan bahwa yang dikurangi hanya struktur jabatan, bukan fungsi pelayanan.
Sedangkan Fraksi Demokrat, Pemerintah menegaskan perubahan kelembagaan tetap sejalan dengan kebijakan nasional dan provinsi. Pelayanan publik tetap terjaga, bahkan Bukittinggi telah meraih predikat A- dari Kemenpan RB dan nilai kepatuhan tertinggi dari Ombudsman 2024.
Usai rapat, Wali Kota Ramlan saat diwawancarai awak media menegaskan bahwa kebijakan perampingan bukan semata soal efisiensi anggaran, tetapi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola.
“Ini bukan pengurangan pelayanan, tapi penataan agar pemerintah bekerja lebih fokus dan tepat sasaran,” pungkasnya.***
Pewarta: Sutan Mudo

Komentar0