GUO9GpGoBSrpBUW9TSG0TUApTA==

Kejari Bukittinggi Musnahkan Barang Bukti 44 Perkara Pidana, Wawako Dorong Penguatan Regulasi Anti Narkoba

Bukittinggi, MataJurnalist.com_Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi musnahkan barang bukti dari berbagai perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), pada Rabu (8/10/2025). Kegiatan dilaksanakan di Kantor Kejari Bukittinggi.

Acara pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Bukittinggi, Djamaluddin, dan turut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Bukittinggi Ibnu Asis, Ketua Pengadilan Negeri Bukittinggi, Dandim 03/04 Agam, perwakilan Polresta Bukittinggi, BNNK Payakumbuh, serta perwakilan Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi. Unsur internal Kejari, seperti para kepala seksi, kasubag, jaksa fungsional, staf kejaksaan, dan insan pers juga turut menyaksikan jalannya pemusnahan barang bukti tersebut.

Dalam sambutannya, Kajari Djamaluddin menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari 44 perkara pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Dari jumlah perkara dengan Rincian 30 perkara narkotika, terdiri dari 18 perkara sabu-sabu dengan total berat 239,37 gram,12 perkara ganja dengan total berat 17.977,5121 gram.

Kemudian 8 perkara orang dan harta benda (Oharda), serta 6 perkara keamanan, ketertiban umum, dan tindak pidana umum lainnya (Kamnegtibum-TPUL).

Menurut Djamaluddin, pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk tanggung jawab Kejaksaan dalam menegakkan supremasi hukum sekaligus menghindari potensi penyalahgunaan barang bukti yang telah inkracht.

“Pemusnahan ini kami lakukan secara terbuka sebagai bukti bahwa seluruh barang bukti yang sudah memiliki keputusan hukum tetap benar-benar dimusnahkan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Djamaluddin.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bukittinggi Ibnu Asis dalam sambutannya mengapresiasi langkah Kejari Bukittinggi yang terus konsisten menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan transparan. Ia menegaskan bahwa Pemko Bukittinggi mendukung penuh upaya pemberantasan narkoba di wilayahnya.

“Ke depan, Pemerintah Kota Bukittinggi akan memperkuat langkah pencegahan dan pemberantasan narkotika dengan menyiapkan regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) yang lebih tegas dan menyeluruh,” kata Ibnu Asis.

Ia juga menyerukan komitmen bersama untuk menjadikan Bukittinggi sebagai “kota perjuangan melawan narkoba”, dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat, aparat penegak hukum, dan instansi terkait.

“Mari kita jadikan Bukittinggi benar-benar bersih dari peredaran gelap narkoba. Ini bukan hanya tugas aparat, tetapi juga perjuangan kita bersama sebagai warga kota,” pungkasnya.***

Pewarta : sutan mudo 

Komentar0

Type above and press Enter to search.