GUO9GpGoBSrpBUW9TSG0TUApTA==

Langkah Bersejarah di Agam, Nagari Lasi Terapkan Sanksi Adat bagi Pemburu Burung

Foto Istimewa

Agam, Matajurnalist.com_Para Ninik Mamak di Nagari Lasi, Kecamatan Canduang, Kabupaten Agam, mengambil langkah berani dan bersejarah dengan mencanangkan larangan total berburu atau mamikek burung di wilayah adat mereka. Deklarasi ini diumumkan pada Minggu (19/10/2025) sebagai bentuk kegelisahan para tetua adat terhadap semakin punahnya satwa bersayap di alam nagari.

Langkah ini bukan sekadar aturan lingkungan, melainkan gerakan kebudayaan yang menegaskan bahwa adat Minangkabau bukan hanya menjaga martabat manusia, tetapi juga menjaga keseimbangan alam.

Acara pencanangan ini dihadiri oleh unsur Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Dinas Kehutanan dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah I Sumbar, serta Pemerintah Kabupaten Agam.

Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lasi, AKBP Dr. Jamalul Ihsan, MM Dt. Sati, menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Kesepakatan Buek Arek Nagari Lasi yang telah dirumuskan pada 4 Oktober 2025 yang lalu. 

Dalam kesepakatan tersebut, disusun tiga pilar utama menjaga kelestarian alam, tiga Pilar Kesepakatan Adat Nagari Lasi, diantarnya, Pelarangan Total Perburuan Burung
Semua bentuk aktivitas memikat, menembak, dan menangkap burung dilarang keras.

Kemudian, pengendalian Penebangan Pohon, Penebangan di kawasan bateh labuah pancang hanya boleh dilakukan dengan izin Ninik Mamak dan wajib diganti dengan penanaman pohon baru.

Selanjutnya, wajib tanam pohon bagi calon pengantin, setiap anak kemenakan yang hendak menikah diwajibkan menanam dua batang pohon sebagai bagian dari program adat bernama Kacio Keluarga.

Menurut Dt. Sati, pelestarian alam sebenarnya telah diajarkan oleh leluhur melalui pendekatan mistis, seperti larangan menangkap burung karena dianggap membawa pertanda buruk. Namun, pendekatan itu kini tak lagi efektif.

“Anak-anak sekarang sudah sekolah tinggi, tidak takut lagi dengan mistik. Maka cara melestarikan alam harus kita ubah dengan edukasi ilmiah, burung itu penting bukan karena pamali, tapi karena ia menjaga ekosistem,” tegasnya.

Dengan demikian, generasi muda Nagari Lasi diharapkan tumbuh dengan kesadaran ekologis yang benar dan tetap dapat melihat burung-burung beterbangan di alam.

Bagi siapa pun yang melanggar larangan berburu, menembak atau mamikek, Ninik Mamak telah menyiapkan sanksi adat berat. Meski tidak dirinci dalam acara pencanangan, masyarakat meyakini ketegasan adat akan menjadi pagar sosial yang kuat, ulasnya. 

Pada kesempatan yang sama, kepala seksi konservasi wilayah I BKSDA Sumbar, Antonius Vevri, mengapresiasi langkah ini dan menyebutnya sebagai contoh terbaik pelestarian berbasis kearifan lokal.

Senada juga disampaikan oleh pemkab Agam melalui Staf Ahli Taslim, Ia juga menyatakan dukungan penuh.

Sementara pakar lingkungan hidup Universitas Negeri Padang (UNP), Prof. Indang Dewata, menyebut inisiatif ini sebagai yang pertama di Sumatera Barat, bahkan bisa menjadi model mitigasi bencana dan konservasi berbasis adat.

“Ini adalah kearifan lokal yang hidup. Saya berharap seluruh wali nagari lain meniru jejak Nagari Lasi,” ujarnya.

Acara dimeriahkan dengan pelepasan ratusan burung berbagai jenis ke alam bebas, pembagian bibit tanaman kepada masyarakat, serta penyerahan satu unit mobil ambulans dari KAN Lasi kepada Pemerintah Nagari sebagai bentuk dukungan sosial.***

Pewarta : sutan mudo 

Komentar0

Type above and press Enter to search.