Bukittinggi, MataJurnalist.com_ Tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polresta Bukittinggi berhasil menangkap seorang pria berinisial C alias SK (42) yang diduga kerap melakukan aksi pemerasan terhadap petugas parkir di kawasan Basement Gedung Pasa Ateh Bertingkat, Sabtu (1/11/2025).
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari beberapa petugas parkir yang mengaku kerap dimintai uang secara paksa oleh pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan lapangan, diketahui bahwa C hampir setiap hari mendatangi lokasi parkir untuk meminta uang, dengan nominal yang bervariasi, bahkan pada akhir pekan bisa mencapai Rp300.000 per hari.
Mengutip pemberitaan iNewsPadang.ID, aksi penangkapan berlangsung sekitar pukul 15.30 WIB, tidak lama setelah pelaku menerima uang dari dua orang petugas parkir berinisial T dan A. Ia dibekuk saat turun dari mobil di depan Masjid Raya Bukittinggi, usai keluar dari area parkir gedung.
Dari tangan pelaku, polisi menyita uang tunai sebesar Rp300.000 sebagai barang bukti hasil pemerasan.
Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Ruly Indra Wijayanto, melalui Plt Kasat Reskrim Kompol Anidar, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku kami amankan setelah tertangkap tangan mengambil uang dari petugas parkir. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan untuk mendalami motif dan kemungkinan adanya korban lain,” ujar Kompol Anidar kepada awak media.
Berdasarkan keterangan sementara, pelaku diketahui merupakan mantan pegawai kontrak di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi yang telah dirumahkan beberapa waktu lalu. Sebelumnya, ia juga pernah bertugas di lokasi parkiran Basement Pasa Ateh, sehingga cukup mengenal area dan petugas yang bekerja di sana.
Saat ini, penyidik masih mendalami apakah aksi tersebut dilakukan seorang diri atau melibatkan pihak lain. Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, mengingat lokasi kejadian berada di pusat kota dan melibatkan petugas parkir di bawah naungan pemerintah daerah.
Polresta Bukittinggi mengimbau kepada masyarakat, khususnya petugas parkir atau pihak yang merasa pernah menjadi korban, untuk melaporkan dugaan tindakan serupa agar proses hukum dapat berjalan secara tuntas dan transparan.
“Kami berharap masyarakat tidak takut melapor. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara profesional,” pungkas Kompol Anidar.***
Pewarta : sutan mudo


Komentar0