GUO9GpGoBSrpBUW9TSG0TUApTA==

Rancangan Empat Perda Strategis Disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Bukittinggi

 


Ketua DPRD Bukittinggi, H Syaiful Efendi tanda tangani berita acara pengesahan APBD Tahun 2026 di dampingi Wako Bukittinggi, Ramlan Nurmatias dan Wakil DPRD Zulhamdi Noval Candra, usai rapat paripurna, Sabtu (29/11/2025)

Bukittinggi, MataJurnalist.com_DPRD Kota Bukittinggi menggelar Rapat Paripurna pada Sabtu (29/11) di Gedung DPRD Kota Bukittinggi, dengan agenda pengesahan empat rancangan peraturan daerah strategis yang akan menjadi dasar arah pemerintahan dan pembangunan kota pada tahun 2026.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bukittinggi, H. Syaiful Efendi, dan dihadiri Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias, Wakil Ketua DPRD Zulhamdi Noval Candra, jajaran anggota DPRD, unsur Forkopimda, perangkat daerah, serta tamu undangan dan awak media.

Rapat Paripurna ini menetapkan empat agenda besar, yaitu : Nota Kesepakatan Bersama diantaranya Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dan Kalender Penyelenggaraan Pemerintahan Kota Bukittinggi Tahun 2026

Kemudian Nota Persetujuan Bersama, Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Raperda APBD Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2026

Ketua DPRD, H. Syaiful Efendi, menegaskan bahwa seluruh agenda telah melewati proses pembahasan intensif di Badan Anggaran, Bapemperda, Pansus, dan rapat gabungan komisi, sebelum akhirnya difinalisasi dan disahkan dalam paripurna, katanya.

Walikota Juga tanda tangani berita acara pengesahan APBD Tahun 2026 di saksikan lansung  ketua DPRD H Syaiful Efendi dan Wakil ketua DPRD Zulhamdi Noval Candra, beserta Anggota DPRD  dan unsur lainnya usai rapat paripurna, Sabtu (29/11/2025)

Ketua Propemperda 2026, Dewi Anggraini, memaparkan bahwa Propemperda disusun sebagai instrumen perencanaan pembentukan peraturan daerah yang terencana, terpadu, dan sistematis.

Pemerintah Kota Bukittinggi, melalui surat Wali Kota Nomor 180/455/Huk-2025, mengusulkan 10 rancangan perda untuk dibahas pada 2026. Setelah melalui proses inventarisasi, evaluasi Propemperda 2025, serta rapat bersama perangkat daerah, disepakati penyusunan 16 ranperda yang akan dibahas pada tiga masa sidang, yaitu: Januari-April 2026: 6 ranperda (pemrakarsa Pemda), Mei-Agustus 2026: 5 ranperda (pemrakarsa Pemda), dan September-Desember 2026: 5 ranperda (3 dari Pemda, 2 dari DPRD)

Ketua Propemperda 2026, Dewi Anggraini,

Dewi menegaskan bahwa Propemperda dapat berubah jika terjadi keadaan luar biasa, bencana alam, penyesuaian aturan lebih tinggi, atau pembatalan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Ketua Pansus, Amrizal, menyampaikan laporan akhir Pembahasan Kalender Penyelenggaraan Pemerintahan Kota Bukittinggi 2026 yang menjadi pedoman pelaksanaan kegiatan DPRD dan Pemerintah Kota dalam satu tahun.

Pansus melakukan rapat intensif bersama perangkat daerah dan melakukan kunjungan kerja guna memperkaya perspektif. Hasilnya, kalender pemerintahan 2026 telah diperbaiki dari sisi kesalahan pengetikan, konsistensi angka, serta penyesuaian matriks sesuai kebutuhan aktual.

Suasana Rapat Paripurna 

Dokumen kalender ini akan menjadi alat kontrol dalam memastikan setiap program pembangunan berjalan tepat waktu dan sesuai peraturan.

Dedi Patria (Fraksi PPP) menyampaikan laporan Badan Anggaran bahwa APBD 2026 akhirnya disepakati dengan struktur berimbang sebesar Rp658,12 miliar.

Perubahan penting dalam APBD 2026 antara lain: Pendapatan Daerah naik menjadi Rp590,25 miliar Belanja Daerah turun menjadi Rp656,62 miliar Pembiayaan Netto Rp66,36 miliar, seluruhnya berasal dari SILPA 2025, Efisiensi dilakukan pada belanja operasi, belanja modal, serta penghapusan belanja transfer.

“APBD 2026 berada dalam kondisi sehat, realistis, dan akuntabel,” tegas Dedi.

Ketua Pansus Perubahan Perda 9/2016, Vina Kumala (Fraksi Demokrat), memaparkan bahwa pembahasan telah dilakukan sejak 8 Oktober 2025 dan telah mendapat fasilitasi Gubernur Sumbar pada 18 November 2025.

Perubahan ini dilakukan karena Kebutuhan penataan kelembagaan agar lebih efektif dan efisien, Amanat regulasi pusat, Kondisi kemampuan fiskal daerah yang terbatas, dan tuntutan peningkatan kualitas layanan publik

Gubernur menyatakan ranperda ini layak untuk dilanjutkan setelah melewati kajian yuridis dan materiil serta memenuhi kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan.

Pandangan Akhir Fraksi, Setiap fraksi menyampaikan sikap terhadap dua raperda utama: APBD 2026 dan Perubahan Kedua atas Perda 9/2016.

1. Fraksi Karya Kebangsaan (Golkar–PKB), Menolak penggabungan Dinas Damkar dan menolak beberapa pos anggaran seperti pembangunan Kantor Lurah Ladang Cakiah, pembelian tanah SMPN 1, dan proyek taman DPRD

2. Fraksi PKS, Menyetujui seluruh raperda dengan catatan peningkatan PAD dan mitigasi risiko fiskal

3. Fraksi Gerindra, Menyampaikan sikap kritis, antara lain: Menolak pembangunan taman DPRD (Rp2 miliar), Menolak lanskap perpustakaan Rp2,5 miliar karena progres fisik belum jelas. Menolak pembelian tanah SMPN 1 sebesar Rp7 miliar. Menolak pembangunan Kantor Lurah Ladang Cakiah (Rp6,5 miliar) karena perubahan DED tanpa dasar hukum

Namun, Fraksi Gerindra menyetujui perubahan perangkat daerah selama berbasis analisis jabatan dan beban kerja yang objektif.

Fraksi juga meminta evaluasi berkala OPD dan penyesuaian gaji pegawai R3, R4, dan outsourcing agar sesuai regulasi KemenPAN-RB.

4. Fraksi Demokrat, Menerima kedua raperda dengan penekanan pada penguatan SDM dan konsistensi anggaran.

5. Fraksi NasDem, Setuju dengan dua ranperda, namun memberikan sorotan mendalam mengenai: struktur birokrasi yang harus efisien, Potensi tumpang tindih kewenangan, Pembengkakan anggaran bila OPD tidak dirampingkan, Defisit APBD Rp66,3 miliar akibat penurunan Dana Transfer Umum. Perlunya APBD berbasis kinerja dan berpihak pada masyarakat

“Dengan Bismillahirrahmanirrahim, Fraksi NasDem menerima dan menyetujui kedua ranperda untuk ditetapkan sebagai Perda,”

6. Fraksi PPP–PAN. Menyoroti belanja pegawai yang masih tinggi, Mengingatkan masalah pemukiman di bibir Ngarai Sianok, Tetap menyetujui seluruh raperda

Setelah seluruh pandangan fraksi dibacakan, Ketua DPRD bersama Wali Kota menandatangani berita acara penetapan empat perda strategis:

1. Propemperda Kota Bukittinggi Tahun 2026

2. Kalender Penyelenggaraan Pemerintahan Kota Bukittinggi Tahun 2026

3. Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2016

4. APBD Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2026

Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menyampaikan apresiasi kepada DPRD dan perangkat daerah atas kerja keras menghasilkan pondasi hukum dan anggaran yang kuat untuk tahun 2026.

Walikota Bukittinggi bersalaman dengan ketua DPRD Usai memberikan Apresisasi kepada DPRD dan perangkat daerah atas kerja keras menghasilkan pondasi hukum dan anggaran yang kuat untuk tahun 2026.

“Propemperda dan APBD 2026 memberikan arah pembangunan yang terukur, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar Wako.

Dengan disahkannya empat perda ini, DPRD dan Pemerintah Kota Bukittinggi menegaskan komitmen untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan pelayanan publik, dan memastikan pembangunan 2026 berjalan sesuai rencana dan kebutuhan masyarakat (adv)

Pewarta : sutan mudo 


Komentar0

Type above and press Enter to search.