GUO9GpGoBSrpBUW9TSG0TUApTA==

Rekonstruksi Kasus Mutilasi Bayi di Ngarai Sianok Ungkap 24 Adegan, 6 Adegan diantaranya Berbeda, Pengakuan Sebelumnya

 


Bukittinggi, MataJurnalist.com_Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Bukittinggi menggelar rekonstruksi kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia. Rekonstruksi ini terkait kasus pembunuhan bayi termutilasi di Ngarai Sianok, yang menjerat tersangka L (21), ibu kandung sang bayi.

Dalam reka ulang yang digelar pada Selasa (18/11/2025), Polresta Bukittinggi memperagakan 24 adegan mulai dari proses kelahiran hingga pembuangan jasad bayi yang ditemukan dalam kondisi terpotong tiga bagian.

Kasus yang terjadi pada Sabtu (25/10/2025) yang lalu kembali menyedot perhatian, terutama setelah penyidik menemukan adanya kejanggalan dan perbedaan keterangan.

Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, Kompol Anidar, mengungkapkan bahwa dari 24 adegan, enam di antaranya berbeda dari pengakuan awal tersangka. Hal ini menguatkan dugaan penyidik bahwa tersangka sering memberikan keterangan yang berbelit-belit.

"Dari 24 adegan, ada enam reka yang berbeda dari pengakuan tersangka yang memang sering berbelit-belit saat diperiksa. Pemeriksaan akan dilanjutkan kembali,” ujar Kompol Anidar, Selasa (18/11).

Perbedaan keterangan tersebut mencakup momen krusial, yaitu saat ditemukannya potongan kaki bayi, proses kelahiran, hingga detail pemotongan ari-ari di kamar mandi.

Menunggu Hasil DNA dan Visum Otopsi, hingga kini, tersangka L belum mengakui secara jelas apakah pemotongan (mutilasi) tiga bagian tubuh bayinya dilakukan secara sengaja atau tidak. Penyidik pun masih menunggu bukti ilmiah untuk mendalami kasus ini.

"Pemotongan atau mutilasi belum ada pengakuannya. Kami menunggu hasil tes DNA dan visum otopsi untuk memastikan penyebab terjadinya mutilasi. Rekon disusun kembali serta pemeriksaan ulang,” tegas Anidar.

Selain itu, fakta miris juga terungkap dari hasil pemeriksaan sementara, di mana tersangka mengaku tidak mengenali lagi siapa sebenarnya bapak dari anak yang dibunuhnya. Polisi memastikan bahwa hingga saat ini, masih ditetapkan satu orang pelaku, yaitu ibu kandung bayi tersebut.

Reka adegan yang berlangsung di lokasi kejadian ini disaksikan oleh tim forensik, kuasa hukum tersangka, perwakilan kejaksaan, serta perwakilan Pelindung Perempuan dan Anak (PPA).

Kuasa Hukum tersangka, Jhoni Hendri, menyatakan kliennya tetap kooperatif. “Keterangan dicocokkan sesuai fakta lapangan, klien kami kooperatif. Untuk kasus pemutilasiannya nanti tergantung penyidik, kami hanya memastikan hak-hak hukum dari tersangka,” ujarnya.

Meskipun dua bagian tubuh telah ditemukan, satu bagian tubuh bayi masih belum berhasil ditemukan hingga kini. Penyidik menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh fakta dalam kasus pembunuhan bayi termutilasi ini.***

Pewarta : Sutan mudo 

Komentar0

Type above and press Enter to search.