GUO9GpGoBSrpBUW9TSG0TUApTA==

Kejaksaan Negeri Bukittinggi dan Pemko Bukittinggi Teken MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial Sesuai KUHP Baru

 

Bukittinggi, MataJurnalist.com_Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Kota Bukittinggi melalui Dinas Sosial terkait pelaksanaan pidana kerja sosial. Kerja sama ini menjadi langkah awal dalam mempersiapkan penerapan KUHP baru Nomor 1 Tahun 2023 yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang.

Acara penandatanganan digelar di Bukittinggi Command Center (BCC) Balai Kota Bukittinggi pada Senin (1/12). Agenda kegiatan meliputi: Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengenai Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial (secara daring).

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi dan Pemerintah Kota Bukittinggi terkait pelaksanaan pidana kerja sosial.

Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Djamaluddin, menyampaikan bahwa tujuan utama kerja sama ini adalah untuk mewujudkan penerapan pidana kerja sosial secara konsisten, terukur, dan manusiawi sesuai prinsip keadilan.

Selain itu, MoU ini juga bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dalam pelaksanaan dan pengawasan pidana kerja sosial.

Mengoptimalkan peran lembaga sosial dan masyarakat sebagai mitra pelaksanaan, sehingga memberi dampak positif baik bagi pelaku maupun masyarakat.

Menumbuhkan kesadaran hukum dan tanggung jawab sosial bagi pelaku tindak pidana melalui keterlibatan langsung dalam kegiatan sosial yang bermanfaat.

Acara tersebut dihadiri langsung oleh Kajari Bukittinggi Jamaluddin, Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias, serta Kasi Pidum Kejari Bukittinggi Ibrahim Khalil.

Dari unsur Pemerintah Kota Bukittinggi turut hadir Inspektur Elvina Kartika Esya, Asisten II M. Idris, Kadis Pertanian, Drs. Hendry, Sekretaris DKK: Albertiusman, Kabag Pemerintahan: Dwiningrum S. Kabag Hukum: Reni Nofrianti, juga hadir Ketua Pengadilan Negeri Bukittinggi.

Djamaluddin menjelaskan bahwa dasar hukum pidana kerja sosial tercantum dalam UU No. 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 85, yang menyebutkan bahwa pidana kerja sosial dapat dijatuhkan untuk tindak pidana tertentu yang diancam pidana penjara di bawah 5 tahun atau denda paling banyak kategori II.

Ia menegaskan bahwa hadirnya KUHP Nasional ini merupakan perubahan besar dalam paradigma pemidanaan Indonesia. Bila KUHP lama, warisan kolonial Wetboek van Straftrecht voor Nederlandsch-Indie, menitikberatkan pada keadilan retributif atau pembalasan, maka KUHP baru mengusung pendekatan:

Keadilan korektif bagi pelaku, keadilan restoratif bagi korban, dan keadilan rehabilitatif bagi pelaku maupun korban.

Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengenai Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial (secara daring).

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi dan Pemerintah Kota Bukittinggi terkait pelaksanaan pidana kerja sosial.***

Pewarta : sutan mudo 

Komentar0

Type above and press Enter to search.