GUO9GpGoBSrpBUW9TSG0TUApTA==

Kejari Bukittinggi, Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2025


Bukittinggi MataJurnalist.com_Kejaksaan Negeri Bukittinggi Sumatera Barat, Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA), yang diperingati setiap tanggal 9 Desember, dalam beberapa tahun terakhir telah berkembang dari sekadar seremoni tahunan menjadi momentum nasional untuk memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi. 

Tren pelaksanaannya menunjukkan meningkatnya kolaborasi lintas sektor, penguatan pendidikan integritas berbasis digital, serta integrasi nilai-nilai antikorupsi dalam agenda reformasi birokrasi. Selain pemerintah, dunia usaha dan institusi pendidikan kini turut menjadi fokus penguatan ekosistem antikorupsi.

Komitmen ini menegaskan bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi merupakan gerakan kolektif seluruh elemen bangsa.

Upacara Peringatan HAKORDIA 2025 di Kejaksaan Negeri Bukittinggi Pada hari Selasa, 9 Desember 2025 pukul 08.00 WIB, Kejaksaan Negeri Bukittinggi melaksanakan Upacara Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2025 bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Bukittinggi. 

Bertindak sebagai Inspektur Upacara yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi Djamaluddin, S.H., M.H., dan diikuti oleh para Kasi, Kasubbagbin, serta seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Bukittinggi.

Dalam amanat yang dibacakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Djamaluddin, S.H., M.H., Jaksa Agung menegaskan bahwa pemberantasan korupsi merupakan kewajiban moral, hukum, dan konstitusional demi menjamin keadilan serta kesejahteraan rakyat. 

Korupsi dipandang sebagai bentuk pengkhianatan terhadap nilai keadilan, sehingga seluruh insan Adhyaksa dituntut bekerja dengan:

Integritas, Profesionalisme, Pendekatan penindakan yang efektif, dan Fokus pada pemulihan kerugian negara.

Menghadapi praktik korupsi modern yang semakin kompleks, Jaksa Agung menekankan pentingnya pendekatan multidisipliner, adaptasi terhadap regulasi baru, serta kolaborasi lintas sektor. HAKORDIA bukan lagi peringatan simbolis, tetapi menjadi pengingat bagi seluruh aparatur kejaksaan untuk memperkuat komitmen menjaga tata kelola negara dan melindungi hak masyarakat.

Kemudian di hari yang sama, siangnya mengadakan Kuliah Umum HAKORDIA 2025 di Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat Sebagai rangkaian kegiatan, Kejaksaan Negeri Bukittinggi menyelenggarakan Kuliah Umum bertema “Peran Jaksa dalam Penindakan, Pencegahan, dan Pemulihan Keuangan Negara pada Tindak Pidana Korupsi” bertempat di Convention Hall Yunahar Ilyas, Kampus III Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat (UMSB).

Kegiatan ini dihadiri oleh Edy Haskar, S.H., M.H., Pj. Dekan Fakultas Hukum UMSB dan sekitar 100 mahasiswa Fakultas Hukum. Kuliah umum ini bertujuan untuk: meningkatkan kesadaran hukum mahasiswa, memperkuat pemahaman tentang tindak pidana korupsi,membangun sinergi antara akademisi dan aparat penegak hukum.

Rangkuman Materi Kuliah Umum, Makna Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia HAKORDIA menjadi momentum global untuk mengingatkan masyarakat bahwa korupsi merusak masa depan bangsa. Bagi Indonesia, peringatan ini mempertegas bahwa korupsi menghambat pembangunan, merusak kepercayaan publik, dan mengancam kualitas generasi muda. Mahasiswa sebagai aset intelektual diajak menjadi bagian dari gerakan antikorupsi sejak dini.

Kemudian pengertian dan Bentuk-bentuk Korupsi Korupsi adalah penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, yang meliputi: suap, penggelapan, gratifikasi, nepotisme, dan bentuk penyimpangan lainnya.

Korupsi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai moral dan etika dalam masyarakat.

Selanjutnya dampak korupsi, Korupsi menimbulkan kerugian besar, antara lain: menghambat pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, memperburuk layanan publik, menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, dan menggerus kualitas demokrasi.

Selanjutnya Nilai-nilai AntikorupsiUpaya pencegahan harus dimulai dari penanaman nilai-nilai luhur, yaitu: kejujuran, tanggung jawab, disiplin, keadilan, kepedulian, dan keberanian menolak penyimpangan.

Peran Mahasiswa, Mahasiswa memiliki posisi strategis sebagai agen perubahan melalui tindakan sederhana seperti: tidak mencontek, tidak melakukan kecurangan akademik, bertanggung jawab menggunakan fasilitas kampus, berani menolak tindakan tidak jujur, menjadi teladan bagi lingkungan sekitar.

Dan yang terakhir Contoh Kegiatan Peringatan HAKORDIA di Kampus Kegiatan yang dapat mendorong budaya antikorupsi antara lain: deklarasi integritas, pembuatan poster kampanye, diskusi tematik antikorupsi, pemutaran video edukatif, praktik kejujuran dalam kehidupan sehari-hari.

Melalui peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia dan kegiatan edukasi di lingkungan kampus, diharapkan mahasiswa memahami bahwa korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi merupakan persoalan moral yang mengancam masa depan bangsa. Sikap antikorupsi harus dimulai dari diri sendiri melalui tindakan kecil yang konsisten.

Dengan semangat HAKORDIA 2025, mari bersama membangun Indonesia yang bersih, adil, dan berintegritas demi masa depan yang lebih baik, pungkas Kajari Bikittinggi.***

Pewarta : sutan mudo 

Komentar0

Type above and press Enter to search.