GUO9GpGoBSrpBUW9TSG0TUApTA==

Perindo Bukittinggi Minta Penertiban PKL Humanis: Perda Tegas, UMKM Jangan Dimatikan

 


Bukittinggi MataJurnalist.com_ Ketua DPD Partai Perindo Kota Bukittinggi, Dr (c) Riyan Permana Putra, S.H., M.H., angkat bicara menanggapi klarifikasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bukittinggi terkait viralnya video penertiban pedagang batagor yang berjualan di badan jalan di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.

Riyan menegaskan bahwa Partai Perindo memahami sepenuhnya kewenangan Satpol PP dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum. Namun demikian, ia mengingatkan agar penegakan hukum tidak dilakukan secara kaku dan represif sehingga berpotensi mematikan usaha kecil yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi rakyat.

“Perda memang harus ditegakkan, tetapi keadilan sosial dan perlindungan terhadap UMKM juga merupakan perintah undang-undang. Penertiban tidak boleh dilakukan hanya dengan pendekatan kekuasaan,” ujar Riyan, Kamis (25/12/2025).

Menurut Riyan, secara normatif penertiban pedagang yang berjualan di badan jalan memang memiliki dasar hukum yang jelas, di antaranya:

Peraturan Daerah Kota Bukittinggi tentang Ketertiban Umum, yang melarang penggunaan badan jalan dan trotoar untuk aktivitas yang mengganggu lalu lintas dan keselamatan umum.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah melalui Satpol PP untuk menegakkan Perda.

Namun di sisi lain, negara juga memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi pelaku usaha kecil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Undang-undang UMKM menegaskan bahwa pemerintah wajib melindungi, memberdayakan, dan mengembangkan usaha mikro dan kecil. Artinya, hukum tidak boleh dibaca sepotong. Ketertiban itu penting, tetapi keberlangsungan hidup pedagang kecil juga harus dijamin,” tegasnya.

Riyan juga menyoroti pengembalian tabung gas milik pedagang setelah dibuatkan surat pernyataan. Menurutnya, hal tersebut menjadi indikasi kuat bahwa peristiwa tersebut murni merupakan pelanggaran administratif, bukan tindak pidana.

“Kalau barang bukti dikembalikan, berarti tidak ada unsur kejahatan. Maka framing penertiban seharusnya bersifat edukatif dan persuasif, bukan menakut-nakuti atau mempermalukan pedagang kecil,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Riyan, mengingatkan agar setiap proses penindakan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur, mulai dari teguran lisan dan tertulis, pembuatan berita acara pemeriksaan oleh PPNS Perda, hingga dokumentasi administrasi yang jelas. Hal ini penting agar tidak menimbulkan persepsi ketidakadilan dan ketimpangan hukum di tengah masyarakat.

Sebagai partai yang konsisten memperjuangkan ekonomi kerakyatan, Perindo Kota Bukittinggi mendorong Pemerintah Kota untuk tidak hanya fokus pada penertiban, tetapi juga menghadirkan solusi konkret dan berkelanjutan bagi pedagang kecil.

Beberapa langkah yang didorong Perindo antara lain: Penataan dan penyediaan zona khusus bagi pedagang kaki lima, Relokasi ke lokasi yang layak, aman, dan strategis, Pembinaan berkelanjutan, perizinan yang sederhana, serta akses permodalan untuk mendorong UMKM naik kelas.

“Pedagang kecil bukan pengganggu kota. Mereka adalah penggerak ekonomi rakyat. Kota bisa tertib, tapi rakyat juga harus tetap hidup,” tegas Riyan.

Sikap Perindo Bukittinggi ini menegaskan komitmen partai sebagai jembatan antara penegakan hukum dan keadilan sosial. Penegakan Perda harus tetap berjalan, namun dengan wajah yang humanis, solutif, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat, bukan sekadar penertiban berulang tanpa solusi.

“Hukum jangan tajam ke bawah. UMKM harus dilindungi dan diberdayakan, bukan dimatikan,” tutup Riyan Permana Putra.***

Pewarta : sutan mudo 

Komentar0

Type above and press Enter to search.