GUO9GpGoBSrpBUW9TSG0TUApTA==

Pemasangan Speed Bump di Jalan Sudirman Bukittinggi Dievaluasi, Keselamatan Lalu Lintas Jadi Pertimbangan Utama



Bukittinggi, MataJurnalist.com_Speed Bump di jalan Sudirman Bukittinggi dievaluasi, keselamatan lalu lintas jadi pertimbangan utama, demi Keselamatan pengguna jalan, hal tersebut disampaikan Kasat Lantas Polresta Bukittinggi, AKP M. Irsyad Fatchur Rachman, kepada awak media pada Jumat (24/1/2026).

Pemasangan tanggul atau speed bump di Jalan Sudirman, Kota Bukittinggi, disebut telah mengacu pada ketentuan yang berlaku, namun dengan adanya sedikit pro dan kontra di lapangan dengan hal tersebut maka dalam waktu dekat akan di tinjau ulang atau akan di evaluasi kembali ucapnya.

Ia menjelaskan bahwa pemasangan speed bump tersebut telah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 82 Tahun 2018. Dalam Pasal 5 peraturan tersebut dijelaskan bahwa speed bump dapat dipasang di kawasan tertentu, seperti di depan sekolah dan rumah sakit, dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan.

“Pemasangan ini sudah sesuai aturan dan spesifikasinya. Lokasi tersebut berada di kawasan yang terdapat sekolah dan rumah sakit,” ujar AKP Irsyad.

Meski demikian, pihak kepolisian tetap membuka ruang evaluasi. Menurutnya, terdapat masukan dari masyarakat yang menilai arus lalu lintas di kawasan tersebut cukup padat, sehingga perlu dilakukan kajian ulang.

“Kami akan mengkaji kembali bersama Dinas Perhubungan dan empat pilar lalu lintas. Apakah nanti dicabut atau dilakukan penyesuaian lain, akan kita bahas dalam waktu sekitar satu minggu ke depan,” jelasnya.

Penggunaan bahan karet pada speed bump dilakukan agar mudah dilepas dan dipasang kembali apabila hasil evaluasi menyatakan perlu adanya perubahan.

“Ini bagian dari trial and error. Kami ingin melihat respons masyarakat dan dampaknya terhadap keselamatan lalu lintas,” tambahnya.

AKP Irsyad juga menyebutkan bahwa pemerintah kota bersama unsur terkait telah menggelar rapat yang melibatkan empat pilar keselamatan lalu lintas, yakni Jasa Raharja, Dinas Perhubungan, Kepolisian, serta unsur kesehatan dan pendidikan.

Ke depan, kata dia, tidak menutup kemungkinan pengendali kecepatan tersebut akan diganti dengan metode lain, seperti speed table yang lebih landai, Zona Selamat Sekolah (ZoSS), atau fasilitas keselamatan lainnya.

“Di Jalan Sudirman ini memang idealnya ada ZoSS, karena terdapat sekolah dan rumah sakit. Data kecelakaan juga menunjukkan kawasan ini perlu perhatian serius,” ungkapnya.

Berdasarkan data kecelakaan lalu lintas sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak 193 kejadian laka lantas di Kota Bukittinggi. Dari jumlah tersebut, 28 kejadian terjadi di Jalan Sudirman.

“Banyak pengguna jalan di kawasan ini adalah anak-anak dan remaja. Maka pengendalian kecepatan dan keselamatan harus benar-benar diperhatikan untuk menekan angka kecelakaan,” tegasnya.

Terpisah, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bidang Dinas Perhubungan Kota Bukittinggi, Hendra, sebelumnya menyampaikan pandangan berbeda terkait pemasangan speed bump di depan Mapolres Bukittinggi.

Menurut Hendra, ruas Jalan Sudirman merupakan jalan arteri, sehingga pemasangan speed bump dinilai kurang tepat. Ia menilai pengendalian kecepatan di jalan arteri seharusnya menggunakan pita kejut atau penerapan Zona Selamat Sekolah (ZoSS).

“Seharusnya tidak menggunakan speed bump. Untuk jalan arteri, lebih tepat menggunakan pita kejut atau ZoSS,” kata Hendra saat diwawancarai awak media.

Pada saat itu, Hendra, menegaskan bahwa Dishub Kota Bukittinggi tidak memiliki kewenangan penuh terkait pemasangan speed bump tersebut. Dishub, kata dia, hanya diminta membantu proses pemasangan oleh pihak Polresta Bukittinggi sebagai pemilik fasilitas.

Lebih lanjut, Hendra menyampaikan bahwa tidak pernah ada rapat koordinasi lintas instansi yang secara khusus membahas rencana pemasangan tanggul di lokasi tersebut. Permintaan kepada Dishub hanya sebatas bantuan teknis,katanya.

Meski demikian, ia mengakui bahwa sebelumnya pernah ada pembahasan terkait peningkatan keselamatan lalu lintas di kawasan tersebut.

“Mengingat di jalur itu terdapat sekolah dan rumah sakit dengan aktivitas yang padat, penerapan Zona Selamat Sekolah jauh lebih tepat demi keselamatan pengguna jalan,” jelasnya.

Plh Kepala Bidang Dinas Perhubungan Kota Bukittinggi, Hendra, berharap ke depan setiap pemasangan fasilitas pengendali lalu lintas dapat melalui kajian teknis yang matang dan koordinasi lintas instansi, agar sesuai aturan serta tidak menimbulkan potensi bahaya, khususnya di ruas jalan arteri yang menjadi jalur utama lalu lintas di Kota Bukittinggi, pungkasnya.***

Pewarta : Sutan mudo

Komentar0

Type above and press Enter to search.