Bukittinggi MataJurnalist.com_Tanggul atau yang lebih dikenal dengan sebutan polisi tidur di Jalan Sudirman, salah satu ruas jalan utama di Kota Bukittinggi, menuai perhatian dan perbincangan publik. Polisi tidur tersebut diketahui baru terpasang beberapa hari terakhir, tepatnya di depan Mapolresta Bukittinggi atau kawasan SMA Negeri 2 Bukittinggi.
Sorotan masyarakat muncul karena ruas Jalan Sudirman merupakan jalan utama dengan arus lalu lintas cukup padat. Hal ini kemudian dikaitkan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan, yang secara tegas mengatur standar serta ketentuan pemasangan sarana pengendali lalu lintas demi menjamin keselamatan pengguna jalan.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa pemasangan alat pengendali dan pengaman jalan harus memperhatikan fungsi jalan, klasifikasi jalan, serta kewenangan pengelolanya.
Salah satu poin pentingnya adalah larangan pemasangan tanggul atau alat penghambat kecepatan pada ruas jalan arteri dan jalan kolektor, yang mencakup jalan utama, jalan protokol, serta jalan nasional dan provinsi.
Jalan dengan klasifikasi tersebut diperuntukkan bagi lalu lintas berkecepatan tinggi dan mobilitas utama masyarakat. Oleh sebab itu, keberadaan hambatan fisik dinilai berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas serta meningkatkan risiko kecelakaan.
Permenhub RI No. 82 Tahun 2018 juga menegaskan bahwa setiap pemasangan alat pengendali lalu lintas wajib melalui kajian teknis dan mendapatkan rekomendasi dari instansi berwenang. Pemasangan yang tidak sesuai standar teknis, baik dari segi ukuran, bahan, maupun lokasi, dapat membahayakan pengguna jalan serta melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Lantas Polresta Bukittinggi AKP M. Irsyad Fatchur Rachman saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya, Rabu malam (21/1/2026), menjelaskan bahwa pemasangan polisi tidur di Jalan Sudirman telah melalui pembahasan bersama dinas terkait.
Foto Istimewa
“Tanggul tersebut dibuat karena adanya keresahan dari pihak SMA Negeri 2 Bukittinggi dan Rumah Sakit Otak. Di lokasi tersebut sering terjadi kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.
Pada prinsipnya polisi tidur atau speed bump memang diperbolehkan dan dibutuhkan untuk menurunkan kecepatan kendaraan, terutama di kawasan rawan kecelakaan, dekat sekolah, rumah sakit, permukiman padat, pasar, maupun persimpangan.
“Namun, pemasangan polisi tidur di jalan raya utama tidak boleh dilakukan sembarangan. Ada beberapa poin penting yang harus sesuai aturan dan standar teknis, seperti tinggi, lebar, kemiringan, serta bahan yang digunakan,” jelasnya.
Menurutnya, polisi tidur yang terlalu tinggi atau memiliki sudut tajam justru dapat membahayakan pengendara, khususnya pengguna sepeda motor serta kendaraan darurat, jadi pemasangan sudah melalui prosedur yang dijalankan, keselamatan tetap menjadi prioritas utama, pungkasnya
Pewarta : sutan mudo

.jpg)

Komentar0