GUO9GpGoBSrpBUW9TSG0TUApTA==

Imigrasi Tutup Layanan Administrasi 18–24 Maret 2026, Masyarakat Diminta Urus Dokumen Sebelum Libur Nyepi dan Idulfitri


Foto Istimewa 

Jakarta, MataJurnalist.com_Menyambut libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Nyepi serta Idulfitri 1447 Hijriah, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan penyesuaian jadwal operasional layanan keimigrasian di seluruh Indonesia.

Selama periode libur tersebut, seluruh kantor imigrasi akan menutup sementara layanan administrasi mulai 18 hingga 24 Maret 2026. Pelayanan kepada masyarakat dijadwalkan kembali dibuka pada 25 Maret 2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengimbau masyarakat agar segera menyelesaikan pengurusan dokumen keimigrasian, baik paspor maupun izin tinggal, sebelum masa libur dimulai. Langkah ini dilakukan untuk menghindari penumpukan permohonan setelah libur panjang sekaligus meminimalisir potensi kendala administratif bagi pemohon.

“Pastikan urusan keimigrasian Anda selesai sebelum 17 Maret 2026. Mengingat portal e-Visa juga akan ditutup sementara, kami menyarankan masyarakat maupun warga negara asing untuk segera menyelesaikan pengurusan dokumen keimigrasian. Hal ini penting demi kenyamanan bersama serta untuk menghindari potensi overstay selama masa cuti Lebaran,” ujar Yuldi dalam keterangannya.

Meski layanan administrasi di kantor imigrasi libur sementara, Yuldi menegaskan bahwa fungsi pengawasan dan pemeriksaan keimigrasian di pintu masuk dan keluar wilayah Indonesia tetap berjalan normal. Pemeriksaan di bandara internasional maupun pelabuhan internasional akan tetap beroperasi 24 jam seperti biasa.

Selain itu, layanan Visa on Arrival (VoA) juga tetap tersedia untuk melayani kedatangan wisatawan mancanegara selama masa libur berlangsung.

Bagi masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak, Direktorat Jenderal Imigrasi mengimbau untuk memanfaatkan layanan Percepatan Paspor Sehari Jadi yang tersedia di seluruh kantor imigrasi. Sementara itu, pemohon yang paspornya telah selesai diproses diminta segera mengambil dokumen tersebut paling lambat 17 Maret 2026.

Direktorat Jenderal Imigrasi juga memberikan kemudahan bagi pemohon yang telah memiliki jadwal pengurusan paspor namun masih berada di kampung halaman setelah Lebaran. Mereka dapat melakukan penjadwalan ulang (reschedule) melalui aplikasi M-Paspor tanpa harus membuat permohonan baru.

Dalam kondisi darurat, seperti kebutuhan pembuatan paspor untuk keperluan pengobatan di luar negeri yang tidak dapat ditunda, masyarakat dapat menghubungi hotline kantor imigrasi terdekat untuk mendapatkan pelayanan khusus.

“Jangan lupa untuk selalu memantau informasi terbaru melalui situs resmi www.imigrasi.go.id

 serta media sosial resmi Imigrasi agar tetap mendapatkan informasi terkini selama masa libur panjang ini,” tutup Yuldi.***

Pewarta : sutan mudo /rel

Komentar0

Type above and press Enter to search.