Sumbar, MataJurnalist.com_ Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam menghadiri kegiatan penyerahan opini terkait hasil penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2025 yang dilaksanakan oleh Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Barat, Selasa (3/3/2026) lalu.
Kegiatan yang digelar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum di Provinsi Sumatera Barat itu, merupakan tindak lanjut dari surat Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Barat terkait penyampaian hasil penilaian terhadap penyelenggaraan pelayanan publik pada satuan kerja di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Kegiatan dihadir Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Barat, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Provinsi Sumatera Barat, jajaran Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi dan Pemasyarakatan se-Sumatera Barat, serta perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Barat.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Barat, Nurudin, menegaskan bahwa hasil penilaian dari Ombudsman menjadi instrumen penting dalam memperkuat tata kelola pelayanan publik di lingkungan Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Penilaian ini bukan sekadar angka atau sertifikat, melainkan tanggung jawab kita kepada publik. Saya instruksikan kepada seluruh jajaran untuk menjadikan hasil evaluasi Ombudsman sebagai kompas dalam melakukan perbaikan berkelanjutan. Tidak boleh ada celah untuk maladministrasi,” tegas Nurudin.
Pada kesempatan itu, Nurudin juga menambahkan bahwa integritas petugas di lapangan menjadi kunci utama dalam mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pemerintah di wilayah Sumatera Barat.
Selain itu, pihaknya mengapresiasi penyerahan opini Ombudsman RI terkait penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2025. Ia juga mengingatkan seluruh kepala UPT agar senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya para pengguna layanan keimigrasian.
“Kegiatan ini diharapkan menjadi bahan evaluasi untuk terus meningkatkan kualitas layanan, sehingga jajaran Pemasyarakatan dan Imigrasi dapat memberikan kontribusi terbaik bagi masyarakat dan organisasi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat, Meilisa Fitri Harahap, M.Kn., S.H., memaparkan teknis penilaian Opini Ombudsman yang mulai diterapkan sejak tahun 2025.
Ia menjelaskan bahwa metode penilaian kini mengalami perubahan, dari yang sebelumnya berbasis kepatuhan terhadap standar pelayanan publik menjadi penilaian maladministrasi yang lebih komprehensif.
Tahapan penilaian tersebut meliputi proses persiapan, pelaksanaan, penyusunan hasil, penyerahan hasil, evaluasi, serta monitoring terhadap saran penyempurnaan. Adapun unsur penilaian mencakup empat dimensi utama, tingkat kepercayaan masyarakat, serta dokumen pengawasan seperti LHA, LSP, dan SP.
Seluruh proses tersebut bermuara pada penerbitan Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik, sebagaimana diatur dalam Peraturan Ombudsman Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Di kesempatan yang sama, Kepala Kantor Imigrasi Agam, Kizlar Assad, menyampaikan bahwa pihaknya siap melakukan langkah konkret dalam menindaklanjuti hasil penilaian tersebut.
“Kami menyambut baik hasil opini dari Ombudsman RI. Ini merupakan instrumen evaluasi yang jujur bagi kami di Kantor Imigrasi Agam untuk terus berbenah. Fokus kami jelas, yakni memberikan pelayanan yang lebih cepat, lebih mudah, dan tentunya bebas dari maladministrasi,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut juga disampaikan hasil evaluasi serta sejumlah rekomendasi perbaikan guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dan meminimalisir potensi maladministrasi pada masing-masing satuan kerja.
Sebagai tindak lanjut, Kantor Imigrasi Agam berkomitmen untuk mengimplementasikan berbagai rekomendasi yang diberikan melalui evaluasi menyeluruh, pembenahan standar pelayanan, serta penguatan fungsi pengawasan internal. Langkah tersebut dilakukan demi mewujudkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berintegritas bagi masyarakat, pumgkasnya.***
Pewarta : sutan mudo /rel


Komentar0