Bukittinggi, MataJurnalist.com_Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sumatera Barat, Rafdinal, menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Jumat (15/3/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan di halaman Rumah Dinas DPRD Kota Bukittinggi, Belakang Balok, tersebut dihadiri Ketua DPRD Kota Bukittinggi Syaiful Efendi, Lurah Belakang Balok Adrian, perwakilan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Barat yang diwakili oleh Kepala Bidang Koperasi dan UKM Eka Putra, serta sejumlah undangan dan pelaku UMKM setempat.
Ketua DPRD Kota Bukittinggi Syaiful Efendi dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi tersebut. Ia mengatakan kegiatan ini tidak hanya menjadi sarana penyampaian informasi mengenai perda, tetapi juga menjadi ajang mempererat silaturahmi antara masyarakat dengan para wakil rakyat.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di halaman Rumah Dinas DPRD Kota Bukittinggi ini. Semoga kegiatan ini membawa manfaat dan keberkahan bagi kita semua,” ujar Syaiful.
Ia juga menegaskan bahwa rumah dinas DPRD merupakan rumah rakyat yang terbuka bagi masyarakat untuk berdiskusi dan bersilaturahmi.
“Kami hanya memfasilitasi. Rumah ini adalah rumah perwakilan rakyat, siapa saja bisa datang untuk berdiskusi dan bersilaturahmi di sini,” tambahnya.
Sementara itu, Rafdinal dalam pemaparannya menyampaikan pentingnya sosialisasi Perda Nomor 16 Tahun 2019 agar masyarakat, khususnya pelaku UMKM, memahami hak dan kewajiban mereka.
Ia juga memberikan apresiasi kepada Ketua DPRD Kota Bukittinggi Syaiful Efendi yang telah berpengalaman selama tiga periode di DPRD Kota Bukittinggi dan kini menjabat sebagai ketua.
“Kita mengetahui bahwa di Sumatera Barat, khususnya di Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam, usaha mikro, kecil, dan menengah berkembang sangat pesat. Mulai dari sektor kuliner, kerajinan hingga berbagai sektor usaha lainnya,” kata Rafdinal.
Menurutnya, perkembangan tersebut perlu didukung dengan regulasi yang memberikan perlindungan sekaligus kemudahan bagi para pelaku usaha.
“Oleh karena itu DPRD Provinsi Sumatera Barat menetapkan Perda Nomor 16 Tahun 2019 sebagai upaya pemberdayaan dan perlindungan terhadap koperasi dan UMKM,” jelasnya.
Ia menambahkan, tujuan utama perda tersebut adalah memberikan perlindungan serta kemudahan bagi pelaku usaha agar mereka dapat berkembang secara berkelanjutan.
“Karena ini merupakan produk DPRD, maka masyarakat harus mengetahui dan memahaminya. Salah satu cara agar perda ini dipahami masyarakat adalah melalui kegiatan sosialisasi seperti ini,” ungkapnya.
Kegiatan Sosialisasi perda di laksanakan 12- 13 dan 14 - 15 Maret, yang dilaksanakan di 4 titik baik di Bukittinggi maupun kabupaten Agam, ucap anggota Komisi III DPRD Provinsi sumbar ini.
Dengan adanya sosialisasi tersebut, diharapkan para pelaku usaha dapat mengetahui hak, kewajiban, serta berbagai program yang dapat mereka manfaatkan dari pemerintah daerah.
Sementara itu, Kepala Bidang Koperasi dan UKM Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Barat, Eka Putra, menjelaskan secara rinci isi Perda Nomor 16 Tahun 2019 yang berfokus pada pemberdayaan koperasi dan UMKM.
Ia menyebutkan bahwa pendirian koperasi minimal dapat dilakukan oleh sembilan orang anggota yang memiliki struktur kepengurusan yang jelas, yakni ketua, sekretaris, bendahara serta pengawas.
“Untuk klasifikasi usaha koperasi, jika memiliki aset hingga Rp2 miliar per tahun masih masuk kategori mikro dan menjadi kewenangan pembinaan pemerintah kota atau kabupaten. Sedangkan koperasi dengan aset di atas Rp5 miliar masuk kategori menengah dan pembinaannya menjadi kewenangan pemerintah provinsi,” jelas Eka Putra.
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa pemerintah juga memberikan berbagai bentuk pemberdayaan kepada koperasi dan UMKM, di antaranya melalui peningkatan manajemen usaha, pendidikan dan pelatihan, pemanfaatan teknologi dan informasi, penguatan kemitraan, hingga bantuan penyediaan bahan baku.
Selain itu, pemerintah juga melakukan pendampingan dalam proses produksi dan pengolahan produk, termasuk kurasi rasa, kualitas, serta kemasan produk agar mampu bersaing di pasar.
“Tidak hanya itu, pemerintah juga membantu dari aspek permodalan, pemasaran, serta penyediaan sarana dan prasarana bagi pelaku usaha,” tambahnya.
Eka Putra juga menyebutkan bahwa jumlah UMKM di Sumatera Barat saat ini mencapai lebih dari 700 ribu unit usaha yang tersebar di 19 kabupaten dan kota.
“Inti dari Perda Nomor 16 Tahun 2019 ini adalah memperkuat pemberdayaan koperasi dan UMKM agar dapat berkembang dan meningkatkan perekonomian masyarakat,” pungkasnya.***
Pewarta : sutan mudo




Komentar0