GUO9GpGoBSrpBUW9TSG0TUApTA==

Rapat Timpora Digelar di Padang Panjang, Perkuat Pengawasan Orang Asing dan Edukasi Keimigrasian


Rapat Timpora Imigrasi kelas I Non TPI Agam pada Senin, (25/5/2026), di Hotel Rangkayo Basa, Kota Padang Panjang.


Padang Panjang, MataJurnalist.com_Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam menggelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) pada Senin, 25 Mei 2026, bertempat di Hotel Rangkayo Basa, Kota Padang Panjang.

Kegiatan yang rutin dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Agam ini menjadi wadah koordinasi dan pertukaran informasi antarinstansi dalam pelaksanaan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Kota Padang Panjang.

Rapat Timpora dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Barat yang diwakili oleh Ketua Tim Dokumen Perjalanan, Juni Munandar. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa forum Timpora memiliki peran penting dalam memperkuat sinergi antara Kantor Imigrasi dengan pemerintah daerah, Forkopimda, serta instansi terkait lainnya.

“Rapat Timpora ini menjadi sarana bertukar informasi dan koordinasi dalam pelaksanaan pengawasan orang asing di wilayah Kota Padang Panjang. Sinergi antarinstansi sangat diperlukan agar pengawasan berjalan efektif dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut juga dipaparkan mengenai penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) oleh Kasubsi Penindakan Keimigrasian, Arifandhika Azwar. Aplikasi APOA merupakan salah satu sarana yang digunakan Imigrasi dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA).

Pada kesempatan itu, Ia juga menjelaskan bahwa setiap hotel, penginapan, maupun pihak yang memberikan tempat tinggal kepada WNA wajib melaporkan keberadaan tamunya kepada Kantor Imigrasi. Menurutnya, pengawasan orang asing tidak dapat berjalan optimal tanpa dukungan dan partisipasi dari masyarakat serta pihak pengelola penginapan.

Selain itu, turut dipaparkan mengenai Layanan Data Keimigrasian (LDK), yaitu aplikasi yang menyediakan data terkait perlintasan orang asing melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), data visa dan izin tinggal WNA, hingga statistik permohonan paspor WNI serta jumlah WNA beserta izin tinggalnya.


Pada akhir kegiatan, dilakukan penyematan kepada Riki Hidayat sebagai Petugas Pimpasa di Kelurahan Guguk Malintang, Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang. Penyematan tersebut dilakukan oleh Juni Munandar yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Barat.

Pimpasa merupakan program yang dibentuk dan berkedudukan di desa binaan imigrasi. Program ini bertujuan menghadirkan layanan dan edukasi keimigrasian secara langsung kepada masyarakat desa.

Adapun tugas Pimpasa meliputi pemberian edukasi keimigrasian, tindakan preventif dalam mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Migran (TPPM), serta menjadi penghubung antara masyarakat dengan Kantor Imigrasi.

Dengan adanya program tersebut, diharapkan pelayanan dan informasi keimigrasian semakin dekat dengan masyarakat, sejalan dengan slogan Direktorat Jenderal Imigrasi saat ini, yakni “Imigrasi untuk Rakyat".***

Pewarta : sutan mudo 

Komentar0

Type above and press Enter to search.