Bukittinggi, MataJurnalist.com_Menjelang berakhirnya masa tugas sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bukittinggi, Djamaluddin, S.H., M.H., akan menjalankan tugas baru di Aceh, sekitar dua hari lagi mengakhiri masa jabatannya di Kota Bukittinggi.
Hal itu disampaikannya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (16/9/2026). Dalam kesempatan tersebut, Djamaluddin juga menjelaskan sejumlah tugas Kejaksaan, khususnya melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Menurutnya, Kejaksaan tidak hanya menangani perkara pidana, tetapi juga memiliki kewenangan memberikan bantuan, pendapat dan pendampingan hukum kepada pemerintah maupun pihak lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kita sebagai Jaksa Pengacara Negara memang diamanahkan oleh undang-undang. Kita bisa melakukan bantuan hukum, tapi juga memberikan pendapat hukum,” ujar Djamaluddin.
Djamaluddin menambahkan, Jaksa Pengacara Negara juga dapat mewakili pemerintah atau pihak yang didampingi dalam menghadapi gugatan perdata.
Selain itu, Djamaluddin menyoroti persoalan penyalahgunaan narkotika yang masih menjadi perhatian di Bukittinggi. Menurutnya, sebagai kota wisata dengan mobilitas masyarakat yang tinggi, upaya pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkotika perlu mendapat perhatian bersama, ucapnya.
Setiap penanganan perkara tetap dilakukan berdasarkan fakta hukum dan ketentuan yang berlaku, pungkasnya.
Setelah mengakhiri tugas sebagai Kajari Bukittinggi, selama dua tahun 3 bulan, Djamaluddin selanjutnya akan menjalankan amanah baru di Aceh.***
Pewarta : sutan mudo


Komentar0