![]() |
| Alwa Ebra Dt. Rajo Pangulu (kiri) saat berdiskusi bersama Peneliti dari UIN Sekh Djamil Djambek Bukittinggi di Buluh Kasok pada Selasa (8/9/2026) |
LIMAPULUH KOTA, MataJurnalist.com — Bagi masyarakat Buluh Kasok, hutan bukan sekadar hamparan pepohonan dan sumber penghidupan. Di baliknya terdapat tanah ulayat, nilai adat, serta tanggung jawab bersama untuk menjaga alam agar tetap memberikan manfaat bagi kehidupan masyarakat.
Pandangan tersebut disampaikan Bapak Alwa Ebra Dt. Rajo Pangulu (Datuak Ompek), yang merupakan salah seorang niniak mamak pemangku adat di Buluh Kasok, saat ditemui pada Selasa (8/9/2026) di jorong Buluh Kasok, nagari Sarilamak, kecamatan Harau, kabupaten Limapuluh Kota.
“Sebagai perwakilan niniak mamak pemangku adat, saya memandang, lingkungan tempat tinggal kami di Buluh Kasok ini sangat terjaga. Tanah, hutan-hutan sosial ini adalah tanah ulayat, ada perlindungannya secara adat dan undang-undang pemerintahan,” ujar Alwa Ebra.
Menurutnya, keberadaan hutan sosial di wilayah tersebut tidak dapat dilepaskan dari kehidupan masyarakat. Karena itu, menjaga hutan bukan hanya persoalan aturan pemerintah, tetapi juga menyangkut bagaimana masyarakat memandang dan memperlakukan tanah yang menjadi bagian dari kehidupan mereka.
Namun, menjaga kelestarian alam di tengah masyarakat yang masih menghadapi persoalan ekonomi bukanlah perkara sederhana.
![]() |
| Alwa Ebra, Dt. Rajo Pangulu (kiri) |
Alwa Ebra mengatakan kondisi masyarakat Buluh Kasok masih menghadapi keterbatasan sosial dan ekonomi. Karena itu, menurutnya, upaya pelestarian hutan harus berjalan beriringan dengan usaha meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menjaga Hutan dengan Membuka Jalan Ekonomi
Persoalan tersebut juga terlihat dari pengalaman masyarakat dalam memanfaatkan kawasan hutan. Kepala Jorong Buluh Kasok, Edison, mengungkapkan bahwa sebagian besar masyarakat di wilayahnya masih menghadapi persoalan ekonomi.
Menurut Edison, lebih dari 98 persen warga Buluh Kasok terdata sebagai masyarakat miskin. Sebagian telah menerima berbagai program bantuan sosial sejak sekitar tahun 2013, tetapi menurut pengamatannya, bantuan tersebut belum cukup mengubah kondisi ekonomi sebagian masyarakat.
Dalam kondisi demikian, larangan terhadap aktivitas yang merusak hutan harus disertai dengan pilihan usaha yang nyata.
![]() |
| Edison, kepala jorong Buluh Kasok, nagari Sarilamak |
Edison menyebut masih terdapat sejumlah warga yang menjalankan aktivitas yang disebutnya sebagai masak rongkah, yakni mencari dan menjual kayu api. Menurutnya, penghasilan dari aktivitas tersebut dapat mencapai ratusan ribu rupiah per hari bagi sebagian pelakunya.
Pendapatan yang diperoleh secara cepat menjadi salah satu tantangan ketika masyarakat didorong beralih kepada usaha produktif yang membutuhkan waktu untuk menghasilkan.
Karena itu, menurut Edison, masyarakat perlu dibuka wawasannya dan diberikan kesempatan mengembangkan usaha seperti berkebun, beternak dan berdagang.
Di sinilah nilai budaya lokal dan kelembagaan masyarakat memiliki peran penting. Menjaga hutan tidak cukup hanya dengan mengatakan kepada masyarakat agar tidak menebang pohon. Masyarakat juga perlu memiliki sumber penghidupan yang memungkinkan mereka bertahan tanpa harus bergantung pada hasil hutan yang merusak.
LPHN dan KUPS Mencari Jalan Tengah
Salah satu upaya yang berkembang di Buluh Kasok adalah pengelolaan hutan melalui Lembaga Pengelola Hutan Nagari (LPHN) Sarilamak dan pengembangan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS).
Salah satunya KUPS Madu Sahih yang mengembangkan usaha madu galo-galo atau madu kelulut.
Bagi Alwa Ebra, pengembangan usaha tersebut menjadi salah satu bentuk upaya mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap hasil hutan.
Namun, ia juga tidak menutup mata terhadap keterbatasannya. Usaha madu galo-galo tersebut, menurutnya, belum dapat menjadi sumber penghasilan utama keluarga. Saat ini, usaha tersebut lebih tepat dipandang sebagai tambahan pendapatan.
Persoalannya antara lain pemasaran yang belum lancar dan minat masyarakat terhadap madu kelulut yang masih kalah dibandingkan madu lebah biasa.
Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa pemberdayaan ekonomi masyarakat membutuhkan proses panjang. Menyediakan sebuah jenis usaha saja belum cukup. Masyarakat juga membutuhkan keterampilan, modal, akses pasar dan pendampingan agar usaha tersebut benar-benar mampu berkembang.
“Karambiah Tumbuh di Matonyo”
Alwa Ebra berharap pola pemberian bantuan kepada masyarakat juga lebih banyak didasarkan pada kebutuhan nyata di lapangan.
Menurutnya, pemerintah tidak seharusnya hanya menentukan program berdasarkan apa yang telah dirancang dari atas. Kebutuhan masyarakat perlu dilihat secara langsung.
Ia menggunakan ungkapan Minangkabau, “karambiah tumbuh di matonyo,” sebagai gambaran bahwa potensi dan kebutuhan masyarakat sebenarnya dapat dilihat dari kondisi yang ada di depan mata.
Karena itu, ia berharap pemerintah maupun lembaga lain lebih banyak melakukan pendekatan jemput bola, melihat kebutuhan masyarakat secara langsung, kemudian memberikan dukungan sesuai dengan kondisi mereka.
Bagi masyarakat Buluh Kasok, menjaga alam pada akhirnya bukan hanya tentang mempertahankan pepohonan. Ada persoalan yang lebih mendasar: bagaimana masyarakat dapat hidup layak tanpa kehilangan sumber daya alam yang menjadi bagian dari kehidupan mereka.
Hutan perlu dijaga, tetapi masyarakat yang hidup di sekitarnya juga membutuhkan jalan keluar ekonomi.
Dalam konteks itulah nilai adat, kelembagaan masyarakat dan usaha produktif dapat dipertemukan. Tanah ulayat dijaga, hutan dirawat, sementara masyarakat diberi ruang untuk tumbuh secara ekonomi.
Sebab, kelestarian alam akan lebih kuat apabila masyarakat tidak hanya diminta menjadi penjaga hutan, tetapi juga memiliki kehidupan yang layak dari usaha yang tidak merusak alam.
Pewarta: F. Malin Parmato




Komentar0