Bukittinggi, Rakyat Sumbar_Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat menjadi pihak tergugat dalam gugatan praperadilan yang diajukan salah seorang tersangka kasus dugaan penyelundupan 150 kilogram ganja dari Sumatera Utara menuju Sumatera Barat.
Gugatan tersebut diajukan tersangka berinisial MI (31), salah seorang dari empat orang yang ditangkap petugas dalam operasi pemberantasan narkotika di kawasan Jalan Lintas Bukittinggi-Medan KM 5, Jorong Batang Palupuh, Nagari Koto Rantang, Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam pada pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 04.00 WIB dini hari yang lalu.
Sidang perdana praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Bukittinggi, Senin (31/8/2026). Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum MI menyampaikan sejumlah keberatan terkait proses penangkapan, penggeledahan hingga penyitaan yang dilakukan aparat.
Kuasa hukum MI, Ahmad Barik Barliyan dari DPC Peradi Bandar Lampung, didampingi Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Bukittinggi, Zulhendra, S.Hi., mengatakan pengajuan praperadilan tersebut bukan bertujuan untuk mencari-cari kesalahan pihak penegak hukum.
Menurutnya, langkah hukum yang ditempuh merupakan upaya untuk menguji apakah proses hukum yang dilakukan terhadap kliennya telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kami bukan mencari-cari kesalahan. Kami hanya ingin memastikan hak-hak hukum klien kami tetap terpenuhi dan proses yang dilakukan sesuai dengan aturan hukum," ujar Ahmad usai sidang perdana, Senin (31/8/2026).
Ahmad Barik Barliyan mengatakan, terdapat sejumlah poin yang menjadi keberatan pihaknya terhadap proses penanganan perkara tersebut. Setidaknya ada 16 poin yang akan disampaikan dalam persidangan berikutnya.
Salah satu yang dipersoalkan, kata Ahmad, berkaitan dengan surat penggeledahan serta sejumlah tindakan lain yang menurut pihaknya perlu diuji secara hukum.
"Yang menjadi keberatan kami ada sekitar 16 poin. Di antaranya terkait surat penggeledahan, proses pengeluaran tahanan untuk kegiatan seremonial, hingga persoalan pemusnahan barang bukti. Besok semuanya akan kami sampaikan dalam persidangan," katanya.
Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Bukittinggi, Zulhendra, S.Hi mendampingi Kuasa hukum MI, Ahmad Barik Barliyan dari DPC Peradi Bandar Lampung di PN Bukittinggi Senin (31/8/2026)Ahmad menambahkan, persidangan praperadilan tersebut dijadwalkan berlangsung selama beberapa hari ke depan. Setelah sidang perdana, agenda berikutnya akan dilanjutkan dengan penyerahan alat bukti oleh pihak-pihak yang berperkara.
"Kami berharap proses persidangan ini berjalan dengan baik dan transparan, sehingga benar-benar dapat memberikan kepastian hukum," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Bukittinggi, Zulhendra, S.Hi., mengatakan pihaknya ikut mengawal proses hukum yang dijalani MI agar seluruh tahapan penanganan perkara berjalan sesuai dengan ketentuan hukum.
Ia menjelaskan, melalui praperadilan tersebut pihaknya meminta pengadilan menguji sah atau tidaknya tindakan aparat, mulai dari penangkapan, penggeledahan, penyitaan dan tindakan hukum lainnya terhadap kliennya.
"Yang kami uji adalah sah atau tidaknya tindakan yang dilakukan terhadap klien kami. Mulai dari penangkapan, penggeledahan, penyitaan dan sebagainya. Ini merupakan hak tersangka yang harus kita junjung tinggi," kata Zulhendra.
Zulhendra menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menghalangi proses pemberantasan narkotika. Namun, setiap proses hukum, menurutnya, harus tetap berjalan sesuai aturan dan menjamin hak-hak hukum seseorang yang sedang berhadapan dengan hukum.
"Jadi bukan mencari kesalahan. Kita menguji sah atau tidaknya proses yang dilakukan. Itu hak dari tersangka dan harus kita hormati," ucapnya.
Sidang praperadilan tersebut akan kembali dilanjutkan pada Selasa (1/9/2026) dengan agenda lanjutan sebagaimana jadwal yang ditetapkan Pengadilan Negeri Bukittinggi, pungkasnya.***
Pewarta : sutan mudo



Komentar0