Bukittinggi MataJurnalist.com_Musyawarah Kota (Muskot) Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Bukittinggi untuk pemilihan Ketua PMI masa bakti 2026–2031 akan digelar di Hotel Campago Bukittinggi, Sabtu (3/10/2026).
Hal tersebut disampaikan Ketua PMI Kota Bukittinggi, Chairunnas, saat dikonfirmasi awak media, Jumat siang (2/10/2026).
Chairunnas mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum dapat memastikan berapa orang yang akan maju sebagai calon Ketua PMI Kota Bukittinggi. Menurutnya, setiap pihak yang berminat memiliki kesempatan untuk mencalonkan diri sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam AD/ART PMI.
“Berapa orang calon yang akan maju sekarang kita belum tahu pasti. Siapa saja yang akan maju menjadi kandidat tidak ada larangan, yang penting memenuhi persyaratan sesuai AD/ART yang ada,” ujar Chairunnas.
Proses pelaksanaan Muskot juga terus dikoordinasikan dengan PMI Provinsi Sumatera Barat. Menurutnya, PMI provinsi akan melakukan koordinasi dalam pelaksanaan kegiatan tersebut hingga ke tingkat pusat.
“Kami berjalan dan terus berkoordinasi dengan PMI Provinsi. Masalah kandidat berapa orang, saya tidak pusingkan itu. Siapa saja boleh menjadi kandidat sepanjang memenuhi syarat yang ada dalam AD/ART,” katanya.
Chairunnas menambahkan, agenda Muskot direncanakan berlangsung pada 3 hingga 4 Oktober 2026. Salah satu agenda utama dalam kegiatan tersebut adalah pemilihan Ketua PMI Kota Bukittinggi untuk masa bakti 2026–2031.
Ia berharap seluruh tahapan Muskot dapat berlangsung secara aman, tertib dan nyaman. Untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan organisasi, pelaksanaan Muskot akan mendapatkan pengawalan dan koordinasi dari PMI Provinsi Sumatera Barat.
“Bagaimana nanti pemilihan ini terjadi aman dan nyaman, pemilihan akan dikawal oleh PMI Provinsi. Koordinasi semuanya melalui PMI Provinsi, karena PMI Provinsi merupakan perpanjangan tangan dari PMI Pusat,” tuturnya.
Terkait adanya pembahasan mengenai masa jabatan Ketua PMI, Chairunnas menyampaikan bahwa menurut pemahamannya terhadap AD/ART yang menjadi acuan organisasi, tidak terdapat ketentuan yang secara spesifik membatasi jumlah periode seseorang dapat menjabat sebagai ketua.
“Di dalam AD/ART tidak ada yang menjelaskan berapa periode bisa menjabat ketua. Tidak diterangkan. Jadi mau berapa periode tidak ada halangan dalam jabatan ketua PMI,” ungkapnya.
Chairunnas juga mengingatkan agar setiap informasi mengenai proses Muskot disampaikan berdasarkan ketentuan organisasi yang berlaku. Menurutnya, AD/ART PMI merupakan aturan organisasi yang berlaku secara nasional, bukan hanya untuk satu daerah.
Lebih lanjut, ia menyebutkan sejumlah hal yang menurutnya penting dimiliki oleh seorang calon pemimpin PMI, di antaranya memiliki jejaring yang luas, pengalaman dalam berorganisasi, serta memiliki wibawa dan hubungan yang baik dengan pemerintah.
Muskot PMI Kota Bukittinggi tersebut nantinya menjadi forum organisasi untuk menentukan kepemimpinan PMI Kota Bukittinggi untuk masa bakti 2026–2031, sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi organisasi dan pelayanan kemanusiaan di daerah, pungkasnya.***
Pewarta : sutan mudo


Komentar0