24 C
id

Bawaslu Lakukan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Di Bukittinggi.


Bukittinggi matajurnalist.com_Dalam upaya memastikan pemilu yang berintegritas dan demokratis, Bawaslu Kota Bukittinggi menggelar acara sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif pada Kamis (8/2/2024) di Hotel Grand Royal Denai Bukittinggi.

Kegiatan dihadiri Ketua Bawaslu Kota Bukittinggi Ruzi Haryadi,S.Ag.M.A, yang didampingi Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi, Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Bukittinggi, Eri Vatria,S.Ag.MH, Sekretaris Bawaslu Kota Bukittinggi Harnes Asril,SE.MM, dan di ikuti Komite Independent Pemantau Pemilu (KIPP), intel Polrosta, Intel Kodim, dan awak media 

Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua Bawaslu Kota Bukittinggi, Ruzi Haryadi, S.Ag.M.A, yang menekankan pentingnya partisipasi aktif dari semua pihak, termasuk pemantau pemilu, kepolisian, TNI, dan media, dalam menjaga proses pemilu yang lancar dan adil.

Ruzi Haryadi juga menyoroti pentingnya meningkatkan pemahaman dan keterlibatan pemantau pemilu dalam menjaga integritas dan demokrasi dalam proses pemungutan dan penghitungan suara.

Selain itu, Bawaslu perlu membangun kemitraan yang kuat dengan pemantau pemilu, kepolisian, TNI, dan media untuk memastikan pemilu berlangsung transparan dan bebas dari potensi pelanggaran serta sengketa.
Dengan melibatkan masyarakat secara partisipatif, diharapkan pemilu dapat berjalan dengan integritas dan dipercaya oleh semua pihak, ujarnya.

Sementara itu ketua Pelaksana Kegiatan, yang disampaikan oleh kepala Sekretariat Bawaslu Kota Bukittinggi Harnes Asril, Dasar Hukum kegiatan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Dan dalam rangka meningkatkan Pelayanan Publik berupa peningkatan kapabilitas Pengawas Pemilu, Peningkatan Partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu, menurunkan tingkat pelanggaran Pemilu yang akan berdampak pada peningkatan kualitas Demokrasi.

Salah satu peran Bawaslu selain untuk memastikan hak politik juga memastikan mengakomodir seluruh Hak-hak untuk mendaftar dan menjadi Peserta Pemilu Pada Penyelenggaraan Pemilihan umum khusunya pada tahapan Pencalonan Presiden Dan Wakil Presiden Serta Anggota DPR,
DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dengan melakukan kerja-kerja Pencegahan, pengawasan dan Penindakan agar seluruh rangkaian tahapan Pencalonan tersebut dapat dilaksanakan sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, ujarnya.

Dalam konsep pengawasan partisipatif, bagaimana masyarakat yang tidak masuk secara kelembagaan, dilibatkan dalam melakukan pengawasan dan pencegahan. Pelibatan segenap organisasi kemasyarakatan dan stakeholder ini, berkaitan dengan upaya perwujudan dan
keinginan bersama menciptakan pemilu berkualitas dan berkeadilan. 

Dalam hal ini termasuk kepada struktur yang kita undang pada kegiatan hari ini yakni Komite Independen Pemantau Pemilu. Tujuan Dalam rangka meningkatkan Pelayanan Publik berupa peningkatan kapabilitas Pengawas Pemilu, Peningkatan Partisipasi masyarakat dalam Pengawasan Pemilu, menurunkan tingkat pelanggaran Pemilu yang akan berdampak pada peningkatan kualitas Demokrasi.

Kemudian dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemilu dengan asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur.
dan Adil. Mengajak masyarakat yang tidak termasuk kelembagaan ikut pengawasan pemilu di 14 Februari 2024 mendatang, pungkasnya.***

Pewarta: sutan mudo 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Posting Komentar

- Advertisment -