24 C
id

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam, Menggelar Operasi Gabungan TIMPORA di Kabupaten Tanah Datar.

Tanah Datar matajurnalist.com_ Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Barat, melalui Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam, menggelar Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) di Aula Kantor Wali Nagari Pariangan Kabupaten Tanah Datar pada hari Kamis (29/2/2024) dari pukul 10.15 hingga 12.30 WIB.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kasi Inteldak Doddi, Kasubsi Intelijen Tomi, Kasubsi Penindakan Muhammad Rahmad dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam, serta melibatkan berbagai instansi seperti Badan Kesbangpol, Disdukcapil, Polres Tanah Datar, Polres Padang Panjang, Kejari Tanah Datar, BNN Kota Payakumbuh, Perwakilan BINDA, Kemenang Tanah Datar, Uptd Pengawas Tenaga Kerja Wilayah II, Camat Pariangan, dan Wali Nagari Pariangan.

Budiman Hadiwasito, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam, melalui Kasi Inteldak Doddi, menjelaskan bahwa kegiatan TIMPORA bertujuan untuk memastikan kelengkapan administrasi Warga Negara Asing (WNA) dan mensosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 tentang pembatalan dan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia.
Tomi, Kasubsi Intelijen Imigrasi Agam, juga menyoroti proses yang melibatkan WNA terkait dengan Peraturan PP 21 Tahun 2022 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang memperoleh, kehilangan, pembatalan, dan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia.

Diskusi dilakukan bersama WNA yang mengalami kendala terkait biaya dan pengunggahan data di aplikasi SKIM, namun kegiatan berlangsung lancar tanpa hambatan.

Operasi gabungan TIMPORA juga telah berhasil dilaksanakan terhadap Warga Negara Malaysia.***

Pewarta: sutan mudo 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Posting Komentar

- Advertisment -