Bukittinggi MataJurnalist.com_Komunitas Partomat melaporkan dugaan pengrusakan bangunan posko komunitas yang berada di Jalan Hafid Jalil, Kelurahan Birugo, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB), Kota Bukittinggi, ke Polresta Bukittinggi, Selasa (22/9/2026).
Laporan tersebut dibuat setelah bangunan posko yang merupakan bangunan semi permanen itu dibongkar oleh dua orang tukang. Pihak Komunitas Partomat menyebut, pembongkaran dilakukan atas perintah pihak tertentu.
Akibat kejadian tersebut, Komunitas Partomat memperkirakan mengalami kerugian material sekitar Rp30 juta.
Pelapor, Ibentaro Samudra yang akrab disapa Ben merupakan ketua Partomat, datang ke Polresta Bukittinggi didampingi Sekretaris Partomat Yong Evi, pembina, serta sejumlah pengurus dan anggota komunitas.
Usai membuat laporan, Ibentaro mengatakan pihaknya pertama kali memperoleh informasi dari salah seorang anggota mengenai adanya pembongkaran posko. Mendapat informasi tersebut, sejumlah anggota kemudian mendatangi lokasi untuk memastikan kondisi bangunan.
"Kami awalnya mendapat informasi bahwa ada orang melakukan pembongkaran terhadap posko. Setelah kami cek ke lapangan, ternyata aset-aset milik komunitas sudah dibongkar," kata Ibentaro kepada wartawan.
Menurutnya, sebelum mengambil langkah hukum, pihak komunitas terlebih dahulu mengumpulkan informasi dari sejumlah anggota dan pihak yang mengetahui persoalan tersebut.
Ibentaro menjelaskan, persoalan yang dilaporkan berkaitan dengan keberadaan aset Komunitas Partomat yang berada di lokasi tersebut. Ia menyebut, sebelumnya terdapat hubungan penggunaan lokasi dengan Komunitas Partomat, sementara dalam perjalanan waktu sebagian mantan anggota kemudian membentuk komunitas baru.
"Kami melihat ini tidak bisa dibiarkan. Ada aset organisasi yang dibongkar dan nilainya tidak sedikit. Karena itu, kami memilih menempuh jalur hukum dan menyerahkan prosesnya kepada kepolisian," ujarnya.
Ibemtaro menambahkan, pihaknya juga telah menanyakan status penggunaan lahan kepada pemilik tanah. Berdasarkan keterangan yang diterima pihak komunitas, penggunaan lokasi tersebut sebelumnya berkaitan dengan Komunitas Partomat dan belum ada perjanjian penggunaan lahan dengan komunitas baru yang disebut berada di lokasi tersebut.
"Kalau memang hanya menumpang, tentu ada kewajiban dan aturan yang harus dipatuhi. Tidak bisa kemudian merasa memiliki aset lalu membongkar dan membawa barang-barang tersebut tanpa komunikasi dengan pihak yang berkaitan," katanya.
Ibentaro menegaskan, laporan tersebut bukan dimaksudkan untuk memperbesar persoalan secara pribadi. Namun, ketika menyangkut dugaan perbuatan yang merugikan dan berkaitan dengan aset organisasi, pihaknya memilih menyelesaikannya melalui jalur hukum.
"Kami ini sama-sama berteman, tetapi kalau sudah menyangkut dugaan pelanggaran hukum, tentu harus kami laporkan. Kami berharap laporan ini diproses sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Laporan tersebut diterima Polresta Bukittinggi pada Selasa, 22 September 2026. Ibentaro mengatakan pihaknya datang bersama pengurus, pembina, sekretaris dan sejumlah anggota komunitas.
"Kami datang bersama pengurus lainnya. Ada pembina, sekretaris dan anggota yang hadir. Kami ingin persoalan ini diproses secara hukum supaya semuanya menjadi jelas," tuturnya.
Ibemtaro berharap kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa pihak-pihak yang mengetahui maupun yang diduga terlibat dalam pembongkaran.
"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Kami menunggu tindak lanjut dari kepolisian," katanya.
Sekretaris Komunitas Partomat, Yong Evi, mengatakan persoalan tersebut juga berkaitan dengan status aset organisasi yang berada di posko.
Menurutnya, meskipun dalam perkembangannya terdapat kelompok atau komunitas baru yang sebagian anggotanya sebelumnya berada di Partomat, keberadaan aset di lokasi tersebut tetap berkaitan dengan organisasi Partomat.
"Meski di dalam grup pecahan dari Partomat sudah membuat organisasi lain, walaupun sebelumnya mereka di Partomat, secara organisasi aset yang ada di sana merupakan aset Partomat, bukan organisasi baru yang mereka bentuk," kata Yong Evi.
Yong Evi berharap, persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui proses hukum sehingga status aset dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pembongkaran dapat menjadi jelas.
Sementara itu, pemilik lahan, Eli, mengatakan penggunaan lokasi oleh Komunitas Partomat sebelumnya tidak dituangkan dalam perjanjian tertulis. Menurutnya, penggunaan tempat tersebut diberikan berdasarkan hubungan kepercayaan.
"Saya dengan Partomat memang tidak ada perjanjian di atas kertas. Untuk bangunan itu, awalnya hanya berdasarkan saling percaya bahwa organisasi Partomat ingin mendirikan posko di sini," ujar Eli.
Ia menyebut, kesepakatan yang terjadi saat itu bersifat lisan. Menurut Eli, pihaknya memberikan izin kepada Partomat untuk menggunakan lokasi tersebut selama organisasi itu masih berada di tempat tersebut.
"Dengan perjanjian lisan, istilahnya, kudo pai balango tingga. Jadi, apabila organisasi tidak berada lagi di tempat, barang dan asetnya tinggal," katanya.
Eli mengungkapkan, sebenarnya ada rencana untuk membuat perjanjian tertulis mengenai penggunaan lokasi tersebut. Namun, rencana itu belum sempat direalisasikan, ucapnya.
Dalam perjalanan waktu, kata Eli, terjadi perbedaan pandangan di dalam komunitas hingga akhirnya muncul komunitas baru yang sebagian besar anggotanya merupakan orang-orang yang sebelumnya berada di Partomat.
"Cuma yang perlu saya tegaskan, perjanjian tempat ini sebelumnya dengan Komunitas Partomat, bukan dengan komunitas yang baru ini," katanya.
Berdasarkan surat tanda penerimaan laporan yang diterima pelapor, dugaan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pengrusakan yang terjadi pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Kerugian yang dilaporkan Komunitas Partomat diperkirakan mencapai Rp30 juta.
Hingga berita ini ditulis, pihak yang disebut dalam laporan terkait dugaan pembongkaran belum memberikan keterangan mengenai persoalan tersebut.
Kasus ini selanjutnya menjadi kewenangan kepolisian untuk melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap laporan serta keterangan dari para pihak, pungkas Eli.***
Pewarta : sutan mudo

.jpg)
Komentar0