Meninjau Kembali Upah Pekerja, Tantangan dan Tindakan di Hari Buruh Internasional.
Bukittinggi Matajurnalist.com_Memperingati Hari Buruh Internasional setiap tanggal 1 Mei, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC-KSPSI) Kota Bukittinggi, Rudi Arnel, menggarisbawahi bahwa gaji pekerja atau buruh belum memenuhi standar Upah Minimal Kota (UMK).
Rudi Arnel menegaskan bahwa meskipun tanggal 1 Mei dijadikan hari libur nasional di banyak negara, termasuk Indonesia, para pekerja masih berjuang untuk hak-hak mereka.
Dia menyatakan bahwa meski telah menyoroti isu UMK berulang kali, belum ada perusahaan di Kota Bukittinggi yang mematuhi ketentuan UMK yang telah ditetapkan, ucapnya
"Para pekerja masih merasa sulit memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan gaji di bawah UMK. Namun, seringkali upaya untuk menyuarakan aspirasi mereka dihadapi dengan intimidasi atau pemecatan," ungkap Rudi Arnel di Bukittinggi pada hari Rabu (1/5/2024) malam.
Lanjut Rudi "sebagai contoh nyata dari para pekerja di Simpang Aur Bukittinggi menunjukkan betapa sulitnya situasi ini, dengan gaji Rp200 ribu per minggu atau Rp800 ribu per bulan, yang jauh di bawah standar kebutuhan hidup layak," ucapnya.
Rudi menyoroti kurangnya keterlibatan serikat pekerja dalam proses sosialisasi UMK oleh pemerintah daerah, menyatakan bahwa sosialisasi yang dilakukan hanya sebatas klaim dari pihak perusahaan.
Dia menekankan pentingnya regulasi yang jelas, termasuk penetapan Peraturan Daerah (Perda) terkait Upah Minimum Kota Bukittinggi oleh Pemko Bukittinggi atau DPRD.
"Kami akan terus memperjuangkan hak-hak pekerja sebagai bagian dari warga Bukittinggi. Mereka berhak atas kebutuhan hidup yang layak dan perhatian dari Pemerintah Kota Bukittinggi," tegasnya.***
Pewarta : sutan mudo
Posting Komentar