24 C
id

Patuhi aturan Pemerintah Kota Bukittinggi, Tim BARED melepaskan APK yang terpasang di tempat yang tidak diizinkan.



Bukittinggi Matajurnalist.com_Dalam rangka mematuhi aturan pemerintah Kota Bukittinggi, Tim Barisan Relawan Defi Endri (BARED) melepas spanduk, poster, dan baliho yang terpasang di tempat-tempat yang tidak sesuai dengan peraturan daerah kota Bukittinggi.

Berdasarkan konfirmasi kepada Dr.(Hc) H. Defi Endri, MM, M.Pd pada Sabtu (13/7/2024) melalui WhatsApp pribadinya, ia mengatakan, "Benar, kami membuka spanduk, poster, dan baliho yang mana menindaklanjuti surat edaran yang dikeluarkan oleh pemerintah kota Bukittinggi melalui Dinas Pol-PP kota Bukittinggi, untuk tidak memasang Alat Peraga Kampanye di tempat yang tidak diizinkan."

Ia mengakui bahwa memang ada beberapa APK miliknya sebagai bakal calon walikota Bukittinggi yang bertebaran di dalam kota, ada yang terpasang di tiang listrik dan ada juga yang terpasang di batang kayu, pinggir jalan yang ternyata tidak diizinkan atau dilarang dan hal tersebut melanggar peraturan daerah yang telah ditetapkan.

"Dengan himbauan tersebut, kami menginstruksikan kepada tim BARED di lapangan untuk membukanya. Surat pemberitahuan yang disampaikan tersebut, kami patuhi karena ini adalah bagian dari tertib pemerintah," ucap  H Defi Endri.

Kasat Pol-PP Kota Bukittinggi Jhoni Feri menyampaikan, pemberitahuan kepada bakal calon yang maju Pilkada 2024 untuk tidak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di tempat yang dilarang.

"Hal ini dilakukan dalam rangka menjaga ketentraman dan ketertiban umum serta kenyamanan dalam menghadapi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024," ujarnya.
Pemerintah Kota Bukittinggi melalui Dinas Polisi Pamong Praja (Pol-PP) kota Bukittinggi akan melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak pada tempatnya yang melanggar ketentraman dan ketertiban umum serta merusak keindahan kota Bukittinggi.

"Hal ini hanya pemberitahuan bagi para bakal calon kepala daerah, supaya membuka alat peraga kampanye yang melanggar aturan yang berlaku," ucap Jhoni Feri.

Lebih lanjut, Jhoni Feri menambahkan, hal ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 Tahun 2024 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum Pasal 20 yang berbunyi:

"Setiap orang atau badan dilarang memasang, menempelkan iklan, menggantungkan benda apapun di pohon, di dinding atau tembok, di pinggir jalan, jalur hijau, halte, tiang listrik, taman, dan fasilitas umum tanpa izin dari pejabat yang berwenang."

Maka dengan ini, diminta kepada bakal calon kepala daerah untuk segera menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai pemasangannya dan melanggar Perda No. 02 Tahun 2024. Apabila tidak ditertibkan dalam waktu 2x24 jam sejak surat diterima, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bukittinggi akan melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) tersebut," pungkasnya.***

Pewarta : Sutan mudo 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Posting Komentar

- Advertisment -