24 C
id

Satpol PP Dirikan Pos Penjagaan Di Pasar Atas, Dalam Rangka Penertiban para PKL di Pedestrian Jam Gadang Bukittinggi.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bukittinggi, Jhoni Feri, (26/7/2024).

Bukittinggi, Matajurnalist.com_Pemerintah Kota Bukittinggi melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bukittinggi melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) di Taman Jam Gadang. Upaya ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi para pengunjung.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bukittinggi, Jhoni Feri, saat ditemui di lokasi pos jaga depan Pasar Atas Bukittinggi pada hari Jumat (26/7/2024), menyatakan bahwa penertiban ini dilakukan untuk memberikan kenyamanan kepada pengunjung. "Penertiban ini dalam rangka memberikan kenyamanan kepada pengunjung supaya para pengunjung yang menikmati wisata di area Jam Gadang dan masuk ke Pasar Atas tidak terganggu dengan banyaknya PKL yang berjualan di pedestrian Jam Gadang," ujarnya.

Penertiban ini telah dimulai sejak tanggal 10 Juli yang lalu. Hingga saat ini, upaya penertiban terus dilakukan untuk meminimalisir keberadaan pedagang yang masih berjualan di pedestrian Jam Gadang maupun di depan Pasar Atas.

"Memang area tersebut dikosongkan untuk kenyamanan pengunjung karena Bukittinggi adalah kota wisata. Kontribusi dari pengunjung sangat penting bagi kota Bukittinggi, sehingga kami berharap sejak tanggal 10 sampai sekarang, kita terus menunggu solusi dari pemerintah kota mengenai tempat relokasi bagi para pedagang kaki lima agar mereka tetap bisa mencari nafkah," jelas Jhoni Feri.

Beberapa pedagang, seperti pedagang kerupuk kuah, kini menitipkan produk dagangannya. Mereka hanya menunjukkan foto produk kepada pengunjung, kemudian mengambil produk dan mengemasnya sebelum menjualnya kepada konsumen yang berminat.

"Jam Gadang ini menjadi magnet wisata nasional, sehingga kita perlu menciptakan suasana yang menyenangkan bagi pengunjung. Sesuai dengan jumlah personil yang ada, kami akan tetap menjaga keamanan dan kenyamanan pengunjung sekaligus menegakkan peraturan daerah (perda) di kota Bukittinggi," pungkasnya.***

Pewarta : sutan mudo 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Posting Komentar

- Advertisment -