Tim Kapak Naga Unit Reskrim Polsek Palembayan Bersama Tim Kupu-Kupu Jatanras Polres Agam Ungkap Kasus Curanmor.
Agam Matajurnalist.com_ Tim Kapak Naga Unit Reskrim Polsek Palembayan bekerja sama dengan Tim Kupu-Kupu Jatanras Polres Agam berhasil menangkap pelaku pencurian satu unit kendaraan bermotor roda dua yang dilaporkan hilang pada hari Senin, 5 Agustus 2024. Kejadian tersebut terjadi di Jorong Padang Koto Marapak, Nagari Salareh Aia Utara, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam.
Pelaku berinisial AA alias Takur (27) dan IP (32) tercatat sebagai warga di Kapunduang, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat.
Kapolsek Palembayan, Iptu Alwizi Safriadi, SH, menyampaikan, "Dari tangan kedua pelaku, tim kita berhasil mengamankan satu unit kendaraan merk Honda CBR warna putih orange hasil kejahatannya," (7/8/24).
"Pelaku berhasil kita tangkap di dua tempat yang berbeda. Untuk pelaku AA alias Takur berhasil kita tangkap di sebuah kedai di daerah Kapunduang, dan tersangka IP berhasil kita tangkap di sebuah pondok di tengah kebun sawit di daerah Kapunduang, Pasaman Barat," tambahnya.
Menurut hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku baru kali ini melakukan pencurian kendaraan bermotor. Namun, hal ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian.
"Untuk pelaku AA alias Takur sendiri, ia telah tercatat sebagai residivis karena sebelumnya melakukan pencurian HP milik warga dan baru dibebaskan beberapa bulan yang lalu," jelas Iptu Alwizi.
"Dari interogasi, diketahui motivasi kedua pelaku melakukan pencurian tersebut adalah keinginan untuk memakai narkoba," ungkapnya.
Kapolsek Palembayan berharap, "Mudah-mudahan setelah kita tangkap kedua pelaku pencurian kendaraan bermotor ini, keresahan warga terhadap tindak pidana tersebut bisa menurun."
Lebih lanjut, Iptu Alwizi menyampaikan, "Saat ini kedua pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Palembayan untuk penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut."
"Atas perbuatan pelaku, mereka akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," tutup Kapolsek.***
Pewarta : sutan mudo /hms
Posting Komentar