Asuransi Meninggal Dunia adalah Salah Satu Keistimewaan Tabungan SIKOCI di Bank Nagari.
Bukittinggi MataJurnalist.com_Tabungan SIKOCI yang ditawarkan oleh Bank Nagari memberikan keistimewaan bagi nasabahnya, yaitu asuransi meninggal dunia.
Maksimal nilai pertanggungan mencapai 50 juta rupiah, tanpa ada biaya premi yang dibebankan kepada pemilik tabungan, setiap bulannya, Bank Nagari akan membayar premi asuransi tersebut. Hal ini disampaikan oleh Wakil Pemimpin Bank Nagari Cabang Bukittinggi, Roni Apladiva, yang didampingi oleh Restia Virolina, Pemimpin Seksi Dana APUPPT P3SPM & Umum, saat diwawancarai oleh awak media pada Rabu (12/2/2025), setelah acara penyerahan hadiah undian Tabungan SIKOCI di ruang kerjanya.
Selain itu, Bank Nagari juga menawarkan kemudahan bertransaksi melalui aplikasi Olline, yang dapat diakses kapan saja dan di mana saja. Pendaftaran aplikasi Olline ini cukup mudah, cukup melalui HP Android, ujar Roni Apladiva.
Terkait dengan asuransi meninggal dunia, Roni menjelaskan bahwa nasabah yang terdaftar dalam program Tabungan SIKOCI akan mendapatkan perlindungan asuransi jika meninggal dunia, baik karena sakit, kecelakaan, atau sebab lainnya. Klaim asuransi ini dapat dicairkan sesuai dengan saldo rata-rata tabungan selama 3 bulan terakhir.
Misalnya, jika saldo tabungan pada 3 bulan terakhir adalah 20 juta, maka klaim yang diberikan sesuai dengan saldo tersebut. Namun, jika saldo nasabah lebih dari 20 juta, asuransi tetap akan diberikan dengan nilai maksimal 50 juta. Dengan demikian, meskipun saldo tabungan melebihi 50 juta, nilai pertanggungan asuransi tetap terbatas pada angka tersebut.
"Jika saldo tabungan lebih dari 50 juta, maka asuransi yang diberikan tetap sebesar 50 juta, meskipun saldo tabungan lebih tinggi dari itu," tambahnya.
Program Tabungan SIKOCI ini memberikan rasa aman dan perlindungan tambahan bagi nasabah, sambil memberikan kemudahan dalam bertransaksi melalui aplikasi digital yang dapat diakses kapan saja, pungkasnya.***
Pewarta : sutan mudo
Posting Komentar