Masyarakat Adat Kurai Limo Jorong Tolak Penjualan Tanah Ulayat di Pakan Kurai


Bukittinggi, MataJurnalist.com_ Polemik penjualan tanah ulayat kembali mencuat di Bukittinggi, setelah beredar sebuah unggahan di media sosial mengenai penjualan tanah kavling di kawasan Sawah Paduan, Kelurahan Pakan Kurai, Kecamatan Guguak Panjang. 

Tanah seluas kurang lebih 3.000 meter persegi tersebut diketahui merupakan tanah ulayat Pasukuan Pisang yang berada di bawah penguasaan Pangulu Pucuak Dt. Bagindo, Nagari Kurai Limo Jorong.

Menanggapi hal tersebut, Inyiak Dt. Nan Laweh selaku tokoh adat dan pemangku kepentingan suku menyampaikan kepada media, Rabu (21/5/2025), bahwa pihaknya telah melakukan konsolidasi dengan anak kemenakan serta masyarakat adat, dan sepakat untuk turun langsung ke lokasi.

"Hari ini kami bersama anak nagari dan masyarakat hukum adat telah memasang spanduk bertuliskan Objek adalah Tanah Pasukuan Pisang Pangulu Pucuak Dt. Bagindo' di beberapa titik untuk menegaskan status kepemilikan tanah ini," ungkap Inyiak Dt. Nan Laweh.

Dari hasil penelusuran terhadap nomor kontak yang tercantum dalam unggahan penjualan di media sosial, pihaknya membenarkan bahwa tanah tersebut memang ditawarkan secara kavlingan.
Inyiak Dt. Nan Laweh selaku tokoh adat dan pemangku Kepentingan Suku saat di wawancarai awak media, Rabu (21/5/2025).

 "Kami akan mencari kebenaran di balik ini, dan siapa yang berada di balik upaya penjualan tersebut," tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa lahan ini dulunya merupakan sawah paduan milik suku yang dipegang langsung oleh Pangulu Pucuak Dt. Bagindo. Seiring waktu, kawasan ini berkembang menjadi permukiman dan disewakan kepada masyarakat. Namun, status tanah tersebut tetap merupakan tanah ulayat.

“Kami siap menghadapi jika ada pihak yang mengklaim atau mencoba menguasai tanah ini. Bila perlu, kami akan tempuh jalur mediasi maupun negosiasi,” tambahnya.

Di sisi lain, Nadia, salah seorang warga yang menyewa lahan tersebut bersama keluarganya sejak puluhan tahun lalu, mengaku cemas. 

"Kami khawatir karena tiba-tiba muncul kabar bahwa tanah ini akan dijual dan kami harus angkat kaki. Ini rumah kami selama ini," ujarnya 


"Kami juga akan mengkonfirmasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menindaklanjuti masalah ini," ucap Inyiak Dt Nan Laweh.

Usai memaaang spanduk, masyarakat adat Kurai yang dipimpin Inyiak Dt. Nan Laweh bersama unsur Parik Paga Nagari telah melakukan kunjungan ke Kantor Lurah Pakan Kurai guna menelusuri kejelasan status tanah tersebut.***

Pewarta : sutan mudo 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Posting Komentar

- Advertisment -